NEWS
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Kronologi Terbongkarnya Wakapolda Gadungan Tipu Warga Rp 106 Juta, Bisa Luluskan Masuk Polisi

KOMPAS.com - Aparat kepolisian resor (Polres) Solok, Sumatera Barat, berhasil mengamankan seorang pria berinisial DH (41), warga Lubuk Sikarah, Kota Solok, yang mengaku sebagai Wakapolda Lampung.

Polisi gadungan berpangkat Brigadir Jenderal itu ditangkap karena diduga telah menipu seorang warga Solok, berinisal I (50), dengan modus bisa meluluskan anaknya masuk polisi.

Akibatnya, korban harus kehilangan uang sebesar Rp 106,9 juta. Uang itu diminta tersangka sebagai syarat agar anaknya dapat lulus.

Namun, aksi DH terbongkar setelah anak korban yang ikut tes seleksi polisi tidak lulus.

Korban yang mengetahui itu langsung menghubungi tersangka, namun ponselnya sudah tidak aktif.

Merasa telah tertipu, pada Rabu 16 September 2020, korban melaporkannya ke Polres Solok hingga DH ditangkap di Nagari Muara Panas, Kecamatan Bukit Sundi, Solok, pada Rabu (16/9/2020) sekitar pukul 18.30 WIB.

"Dalam waktu kurang dari 24 jam, tersangka DH berhasil diringkus," kata Kasat Reskrim polres Solok Iptu Defrianto saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/9/2020).


Kata Defrianto, peristiwa itu terjadi pada Mei 2020 lalu.

Korban, sambungnya, dikenalkan oleh E kepada DH yang merupakan pamannya yang mengaku menjabat sebagai Wakapolda Lampung dan bisa meluluskan seseorang masuk polisi.

Kemudian, E memberikan nomor telepon DH kepada korban.

Korban yang percaya dengan ucapan E, kemudian menghubungi DH untuk meminta bantuan supaya anaknya bisa luluk masuk polisi.

"Setelah dibujuk rayu oleh tersangka, korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp 106.900.000," jelasnya.


Masih dikatakan Defrianto, antara korban dan tersangka tidak pernah bertemu.

"Komunikasi hanya melalui telepon yang dikenalkan tersangka E yang saat ini jadi buronan," ujarnya.

Saat ini, lanjut Defrianto, pihaknya masih memburu E yang mengenalkan korban dengan pelaku.

"E kabur dan saat ini masuk dalam DPO yang kita kejar," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dengan ancaman penjara empat tahun.

 

(Penulis Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor Abba Gabrillin)

https://regional.kompas.com/read/2020/09/19/13035241/kronologi-terbongkarnya-wakapolda-gadungan-tipu-warga-rp-106-juta-bisa

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Regional
Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Regional
Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Regional
Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Regional
Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Regional
Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Regional
Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Regional
Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Regional
Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Regional
Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Regional
Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Regional
Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Regional
Bertemu Empat Mata, Bupati Tamba dan Walkot Gibran Bahas Kerja Sama Bidang Budaya dan UMKM

Bertemu Empat Mata, Bupati Tamba dan Walkot Gibran Bahas Kerja Sama Bidang Budaya dan UMKM

Regional
Menggagas Komisi Antisipasi Konflik di Maluku

Menggagas Komisi Antisipasi Konflik di Maluku

Regional
Pemprov Kaltim Raih Dua Penghargaan APBD Award, Gubernur Isran: Berkat Peran Aktif Masyarakat

Pemprov Kaltim Raih Dua Penghargaan APBD Award, Gubernur Isran: Berkat Peran Aktif Masyarakat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke