Salin Artikel

Kronologi Terbongkarnya Wakapolda Gadungan Tipu Warga Rp 106 Juta, Bisa Luluskan Masuk Polisi

KOMPAS.com - Aparat kepolisian resor (Polres) Solok, Sumatera Barat, berhasil mengamankan seorang pria berinisial DH (41), warga Lubuk Sikarah, Kota Solok, yang mengaku sebagai Wakapolda Lampung.

Polisi gadungan berpangkat Brigadir Jenderal itu ditangkap karena diduga telah menipu seorang warga Solok, berinisal I (50), dengan modus bisa meluluskan anaknya masuk polisi.

Akibatnya, korban harus kehilangan uang sebesar Rp 106,9 juta. Uang itu diminta tersangka sebagai syarat agar anaknya dapat lulus.

Namun, aksi DH terbongkar setelah anak korban yang ikut tes seleksi polisi tidak lulus.

Korban yang mengetahui itu langsung menghubungi tersangka, namun ponselnya sudah tidak aktif.

Merasa telah tertipu, pada Rabu 16 September 2020, korban melaporkannya ke Polres Solok hingga DH ditangkap di Nagari Muara Panas, Kecamatan Bukit Sundi, Solok, pada Rabu (16/9/2020) sekitar pukul 18.30 WIB.

"Dalam waktu kurang dari 24 jam, tersangka DH berhasil diringkus," kata Kasat Reskrim polres Solok Iptu Defrianto saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/9/2020).


Kata Defrianto, peristiwa itu terjadi pada Mei 2020 lalu.

Korban, sambungnya, dikenalkan oleh E kepada DH yang merupakan pamannya yang mengaku menjabat sebagai Wakapolda Lampung dan bisa meluluskan seseorang masuk polisi.

Kemudian, E memberikan nomor telepon DH kepada korban.

Korban yang percaya dengan ucapan E, kemudian menghubungi DH untuk meminta bantuan supaya anaknya bisa luluk masuk polisi.

"Setelah dibujuk rayu oleh tersangka, korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp 106.900.000," jelasnya.


Masih dikatakan Defrianto, antara korban dan tersangka tidak pernah bertemu.

"Komunikasi hanya melalui telepon yang dikenalkan tersangka E yang saat ini jadi buronan," ujarnya.

Saat ini, lanjut Defrianto, pihaknya masih memburu E yang mengenalkan korban dengan pelaku.

"E kabur dan saat ini masuk dalam DPO yang kita kejar," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dengan ancaman penjara empat tahun.

 

(Penulis Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor Abba Gabrillin)

https://regional.kompas.com/read/2020/09/19/13035241/kronologi-terbongkarnya-wakapolda-gadungan-tipu-warga-rp-106-juta-bisa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke