KOMPAS.com - Korban prostitusi online yang masih di bawah umur diperkosa di Rumah Aman oleh RC (25) seorang aktivis perempuan dan anak di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Di SK Bupati, RC juga tercatat sebagai pengurus Rumah Aman di Jalan Dr Cipto Mangunkusumo, Kecamatan Tanah Grogot, Paser.
Saat kasus tersebut terungkap, korban yang masih berusia belasan tahun itu ternyata sedang hamil 3 bulan.
Kepada korban, pelaku RC menjanjikan akan menikahi dan membiayai kebutuhan korban selama tinggal di Rumah Aman.
Baca juga: Rumah Aman yang Tak Aman untuk Korban Prostitusi Online
Kasus tersebut berawal saat aparat kemanan melakukan razia prostitusi online di Kalimantan Timur. Aparat kemudian mengamankan para gadis di bawah umur yang menjadi korban prostitusi online.
Untuk mempermudah pemeriksaan, para korban ditutupkan di Rumah Aman di Kabupaten Panser.
“Dia kita amankan bersama rekan-rekannya karena prostitusi online. Ada yang usia 13 tahun, 14 tahun dan 15 tahun. Pokoknya semua di bawah umur,” ungkap Kasat Reskrim Polres Paser, APK Ferry Putra Samodra saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/9/2020).
Baca juga: Gadis ABG Korban Prostitusi Dititipkan di Rumah Aman, Bukannya Dilindungi Malah Dicabuli
Saat diantar ke Rumah Aman, polisi meminta agar para korban tinggal di satu kamar agar saling melindungi.
“Biar mereka sama-sama saling menjaga,” kata Ferry.
RC yang jadi pengurus mengiyakan permintaan polisi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.