Masih dikatakan Defrianto, antara korban dan tersangka tidak pernah bertemu.
"Komunikasi hanya melalui telepon yang dikenalkan tersangka E yang saat ini jadi buronan," ujarnya.
Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Polwan Gadungan Berpangkat AKBP Tipu Suami dan Keluarganya Rp 204 Juta
Saat ini, lanjut Defrianto, pihaknya masih memburu E yang mengenalkan korban dengan pelaku.
"E kabur dan saat ini masuk dalam DPO yang kita kejar," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dengan ancaman penjara empat tahun.
Baca juga: Polwan Gadungan Berpangkat AKBP yang Tipu Suami dan Keluarganya Mengaku Bertugas di Polda Metro Jaya
(Penulis Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.