Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyamar Jadi Penumpang Feri, Bupati PPU Temukan Fakta Mengecewakan

Kompas.com - 18/09/2020, 15:33 WIB
Zakarias Demon Daton,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

Atas temuan tersebut, AGM berencana menaikan sanksi denda dari sebelumnya Rp 50.000 menjadi Rp 1 juta.

“Ini bukan menghukum tapi sebagai efek jera. Karena kita sudah bagikan masker ke warga. Jadi enggak ada alasan lagi enggak bermasker,” tegas dia.

Baca juga: Paparkan 9 Raperda Kabupaten PPU, Bupati AGM: Realisasi Pendapatan 2019 Rp 1,6 Triliun Lebih

Perbup dengan denda Rp 1 juta tersebut sedang dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri oleh Kabag pemerintahan Setkab PPU.

Sejak tadi malam, Kamis (17/9/2020) AGM mengaku sudah menandatangani perbup dengan denda Rp 1 juta tersebut.

Selanjutnya akan disosialisasikan selama satu pekan kemudian diberlakukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com