Atas temuan tersebut, AGM berencana menaikan sanksi denda dari sebelumnya Rp 50.000 menjadi Rp 1 juta.
“Ini bukan menghukum tapi sebagai efek jera. Karena kita sudah bagikan masker ke warga. Jadi enggak ada alasan lagi enggak bermasker,” tegas dia.
Baca juga: Paparkan 9 Raperda Kabupaten PPU, Bupati AGM: Realisasi Pendapatan 2019 Rp 1,6 Triliun Lebih
Perbup dengan denda Rp 1 juta tersebut sedang dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri oleh Kabag pemerintahan Setkab PPU.
Sejak tadi malam, Kamis (17/9/2020) AGM mengaku sudah menandatangani perbup dengan denda Rp 1 juta tersebut.
Selanjutnya akan disosialisasikan selama satu pekan kemudian diberlakukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.