Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Hari Operasi Yustisi di Jatim, Polda: Total Denda Rp 63,8 Juta dari 919 Pelanggar

Kompas.com - 17/09/2020, 16:58 WIB
Achmad Faizal,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

Dalam perda tersebut, pelanggar protokol kesehatan akan diberikan sejumlah sanksi, mulai dari teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan dan penyitaan KTP, kerja sosial, serta denda administratif sebesar Rp 250 ribu.

Sanksi juga diberlakukan kepada sektor pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Ada dua pola operasi yustisi yang diberlakukan, yakni mobile dan stasioner.

Stasioner adalah bagi mereka yang menggunakan ruang publik khususnya jalan. Sementara pola mobile untuk membubarkan masyarakat yang berkerumun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com