Dalam perda tersebut, pelanggar protokol kesehatan akan diberikan sejumlah sanksi, mulai dari teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan dan penyitaan KTP, kerja sosial, serta denda administratif sebesar Rp 250 ribu.
Sanksi juga diberlakukan kepada sektor pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Ada dua pola operasi yustisi yang diberlakukan, yakni mobile dan stasioner.
Stasioner adalah bagi mereka yang menggunakan ruang publik khususnya jalan. Sementara pola mobile untuk membubarkan masyarakat yang berkerumun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.