Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Hari Operasi Yustisi di Jatim, Polda: Total Denda Rp 63,8 Juta dari 919 Pelanggar

Kompas.com - 17/09/2020, 16:58 WIB
Achmad Faizal,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Polda Jatim dan jajarannya menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19 serentak sejak Rabu (16/9/2020) sore hingga Kamis (17/9/2020) pagi.

Dari dua hari operasi, denda yang dikumpulkan dalam operasi tersebut mencapai Rp 63,8 juta.

Operasi tersebut digelar serentak oleh 39 polres dibantu musyawarah pimpinan daerah (muspida) setempat dengan menerapkan sidang di tempat bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

"Total nilai denda tercatat Rp 63,8 juta, itu dari total 919 pelanggar protokol kesehatan di 38 kabupaten dan kota di Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim, Kamis (17/9/2020).

Selain denda, tercatat 2.941 pelanggar memilih sanksi kerja sosial di fasilitas umum, sementara pelanggar yang ditegur tercatat 7.003 orang.

Baca juga: Wakil Bupati Yalimo yang Tabrak Polwan Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

"4.775 teguran lisan dan 2.228 teguran tertulis," terang Trunoyudo.

Surabaya menjadi penyumbang denda tertinggi dengan total nilai Rp 14.500.000 dari 95 pelanggar. Disusul Kota Malang dengan jumlah denda Rp 11.480.000 dari 122 pelanggar.

Operasi yustisi, kata Trunoyudo, dilakukan untuk menegakkan Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Provinsi Jatim Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.

Operasi yang digelar juga didukung Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 dan implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com