PONTIANAK, KOMPAS.com - Tim Patroli Satgas Yonif R 641/Bru yang bertugas di perbatasan Indonesia-Malaysia di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, menggagalkan penyelundupan obat ilegal dari Malaysia.
Obat-obatan berjumlah 69.920 butir tersebut dibungkus dalam 70 kotak dan dimasukkan ke tiga karung.
"Dari pengungkapan itu, tiga orang berhasil diamankan berikut dengan barang bukti obat-obatan ilegal," kata Dantim Patroli Satgas Yonif R 641/Bru, Serda Zakaria, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (11/9/2020).
Baca juga: Modus Penyelundupan Sabu dalam Pasta Gigi Digagalkan Petugas Lapas
Ketiga pembawa obat yang merupakan warga Desa Bungkang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, tersebut berhasil diamankan oleh tim patroli saat melintasi Jalan Inspeksi Patroli Perbatasan (JIPP) di sektor Pos Lubuk Tengah.
Menurut Zakaria, sebelumnya mereka mendapat informasi dari Serda Yuli Kristianto, Babinsa Desa Lubuk Sabuk Koramil 1204-02/Sekayam dan masyarakat Desa Lubuk Sabuk bahwa akan ada kegiatan illegal trading.
Mengetahui adanya informasi tersebut, Komandan Pos Lubuk Sabuk, Letda Inf Wisnu, mengeluarkan personel dengan kekuatan lima orang yang dipimpin oleh Serda Zakaria untuk melaksanakan patroli wilayah.
Benar saja, pada Rabu (9/9/2020) sekitar pukul 23.00 WIB, tiga orang terlihat memikul karung keluar dari wilayah Malaysia melalui JIPP.
Baca juga: Penyelundupan 6,5 Kilogram Sabu dari Malaysia ke Madura Digagalkan
Melihat hal ini, tim patroli segera menghentikan dan mengamankan mereka.
Setelah dilakukan wawancara kepada para pelaku dan pemeriksaan terhadap tiga karung tersebut, ternyata isinya berupa obat-obatan dalam jumlah besar.