Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prajurit TNI Tangkap Penyelundup Puluhan Ribu Obat Ilegal dari Malaysia

Kompas.com - 11/09/2020, 12:42 WIB
Hendra Cipta,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

Dansatgas Pamtas Yonif Raider 641/Bru, Letkol Inf Kukuh Suharwiyono, menyampaikan, barang bukti tiga karung obat-obatan yang diselundupkan dari Malaysia dan pelaku telah diserahkan kepada ke Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya C, Entikong, guna proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bersama pihak Bea dan Cukai, Satgas Yonif mengadakan pengecekan terhadap barang bukti dengan mesin sinar-x.

Baca juga: Penyelundupan 1.000 Butir Pil Koplo dalam Salak ke Lapas Jombang Digagalkan

Paracil merupakan obat yang memiliki kandungan parasetamol 500 miligram.

Obat jenis asetaminofen ini biasanya digunakan untuk penurun demam dan pereda nyeri.

"Walaupun termasuk kategori obat bebas, tetapi karena masuknya dari luar negeri secara ilegal dan tidak ada sertifikasi dari BPOM atau Karantina Kesehatan, maka masuk kategori ilegal," kata Kukuh lewat keterangan tertulisnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com