Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hamil Besar, Alma Ditangkap Aparat Malaysia dan Melahirkan Saat Dideportasi

Kompas.com - 07/09/2020, 20:57 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Khairina

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Bayi mungil dengan berat 3,5 kilogram berjenis kelamin laki-laki terlahir dari rahim Alma Punyenko (40) seorang pekerja migrant Indonesia (PMI) yang dideportasi pemerintah Diraja Malaysia pada 3 September 2020 melalui Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan Kalimantan Utara.

Bayi dengan panjang 51 cm tersebut terlihat sehat dan montok meski terlahir dalam kondisi serba sulit karena berada di penampungan sementara eks PMI di rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Nunukan Selatan.

‘"Bersyukur prosesnya lancar, anakku lahir hari Minggu sekitar pukul 13.00 Wita di Puskesmas Nunukan Selatan, semua kebutuhan dibantu petugas Badan Perlindungan Pekerja Migrant Indonesia (BP2MI) Nunukan,’’tuturnya, Senin (7/9/2020).

Baca juga: Buruh Migran Positif Covid-19, Mengaku Diteror Hantu Saat Karantina

Pasca dideportasi pemerintah Diraja Malaysia pada 3 September 2020 bersama 131 deportan lain, Alma mendiami rusunawa. Dia mengalami kontraksi dan dilarikan ke Puskesmas.

Alma yang sudah memiliki bayi akhirnya dipindahkan di gedung penampungan yang ada di kantor BP2MI Nunukan Timur.

‘’Di sini nyaman, kebutuhan bayi semua dipenuhi, dan kami bisa merawat bayi tanpa takut tertular penyakit macam ketika kami bercampur dengan banyak lainnya,’’katanya.


Hamil besar dan berada dalam PTS Tawau

Saat berada di Malaysia, Alma mengaku sangat tersiksa berada dalam Pusat Tahanan Sementara (PTS) dalam kondisi hamil dan harus berdesak-desakan dengan ratusan pekerja migran dari berbagai negara.

Segala sesuatu harus antre, bahkan ketika hendak ke toilet, bagi wanita hamil, hal tersebut sudah termasuk siksaan tersendiri,

Selain itu, ia yang butuh makanan bergizi demi asupan nutrizi jabang bayi, hanya bisa makan seadanya layaknya orang dalam penjara.

"Namanya dalam tahanan ya makanannya begitu, mau diapa, tapi syukurnya anakku sehat saja, kerana sempat pigi klinik 3 kali, ada klinik kat PTS.’’kata Alma.

Alma bersama suaminya Iwan (42) dan anak pertamanya Siti Nurhaliza (7) mengakui status mereka ilegal pascahabisnya masa berlaku paspor mereka sekitar 2017 lalu atau overstay,

Mereka hanya pasrah saat dimasukkan dalam mobil petugas Malaysia. Anak pertamanya terus berteriak dan menangis karena ketakutan melihat banyaknya petugas berseragam yang membawa mereka.

Padahal, saat itu mereka hendak pulang kampung ke Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan.

‘’Kami ditangkap petugas Imigresen di Pelabuhan Tawau saat nak balik Indonesia, usia kandungan saat itu 8 bulan, kami dibawa ke lokap (tahanan)," tambahnya.

Baca juga: Sakit Setelah Dideportasi dari Malaysia, Tiga Buruh Migran Diisolasi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com