Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prajurit TNI Tangkap Penyelundup Puluhan Ribu Obat Ilegal dari Malaysia

Kompas.com - 11/09/2020, 12:42 WIB
Hendra Cipta,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Tim Patroli Satgas Yonif R 641/Bru yang bertugas di perbatasan Indonesia-Malaysia di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, menggagalkan penyelundupan obat ilegal dari Malaysia.

Obat-obatan berjumlah 69.920 butir tersebut dibungkus dalam 70 kotak dan dimasukkan ke tiga karung.

"Dari pengungkapan itu, tiga orang berhasil diamankan berikut dengan barang bukti obat-obatan ilegal," kata Dantim Patroli Satgas Yonif R 641/Bru, Serda Zakaria, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (11/9/2020).

Baca juga: Modus Penyelundupan Sabu dalam Pasta Gigi Digagalkan Petugas Lapas

Ketiga pembawa obat yang merupakan warga Desa Bungkang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, tersebut berhasil diamankan oleh tim patroli saat melintasi Jalan Inspeksi Patroli Perbatasan (JIPP) di sektor Pos Lubuk Tengah.

Menurut Zakaria, sebelumnya mereka mendapat informasi dari Serda Yuli Kristianto, Babinsa Desa Lubuk Sabuk Koramil 1204-02/Sekayam dan masyarakat Desa Lubuk Sabuk bahwa akan ada kegiatan illegal trading.

Mengetahui adanya informasi tersebut, Komandan Pos Lubuk Sabuk, Letda Inf Wisnu, mengeluarkan personel dengan kekuatan lima orang yang dipimpin oleh Serda Zakaria untuk melaksanakan patroli wilayah.

Benar saja, pada Rabu (9/9/2020) sekitar pukul 23.00 WIB, tiga orang terlihat memikul karung keluar dari wilayah Malaysia melalui JIPP.

Baca juga: Penyelundupan 6,5 Kilogram Sabu dari Malaysia ke Madura Digagalkan

Melihat hal ini, tim patroli segera menghentikan dan mengamankan mereka.

Setelah dilakukan wawancara kepada para pelaku dan pemeriksaan terhadap tiga karung tersebut, ternyata isinya berupa obat-obatan dalam jumlah besar.

Dansatgas Pamtas Yonif Raider 641/Bru, Letkol Inf Kukuh Suharwiyono, menyampaikan, barang bukti tiga karung obat-obatan yang diselundupkan dari Malaysia dan pelaku telah diserahkan kepada ke Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya C, Entikong, guna proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bersama pihak Bea dan Cukai, Satgas Yonif mengadakan pengecekan terhadap barang bukti dengan mesin sinar-x.

Baca juga: Penyelundupan 1.000 Butir Pil Koplo dalam Salak ke Lapas Jombang Digagalkan

Paracil merupakan obat yang memiliki kandungan parasetamol 500 miligram.

Obat jenis asetaminofen ini biasanya digunakan untuk penurun demam dan pereda nyeri.

"Walaupun termasuk kategori obat bebas, tetapi karena masuknya dari luar negeri secara ilegal dan tidak ada sertifikasi dari BPOM atau Karantina Kesehatan, maka masuk kategori ilegal," kata Kukuh lewat keterangan tertulisnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com