TEGAL, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah, mengeluarkan regulasi terkait pelanggaran protokol kesehatan.
Salah satunya mengatur sanksi denda sebesar Rp 100.000 bagi setiap orang yang kedapatan tidak memakai masker.
Kepala Satpol PP Kota Tegal Hartoto mengatakan, sanksi denda berjenjang diatur dalam Perwal No. 29 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perwal No. 13 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tegal.
Baca juga: Puluhan PNS Terjaring Razia Masker di Balai Kota Tegal
"Saat ini masih tahap sosialisasi. Rencananya penerapan sanksi sesuai Perwal dimulai pekan depan," kata Hartoto, saat sosialisasi penggunaan masker oleh tiga pilar kepada pengendara di Jalan Sultan Agung, Kamis (9/92/2020).
Kepala Bidang Perundang-undangan Daerah Satpol PP Heri Kurniawan menambahkan, penjatuhan sanksi di atur dalam pasal 24.
Dimulai dari teguran lisan, hukuman fisik berupa pushup atau sejenisnya.
Kemudian sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.
"Selanjutnya larangan memasuki suatu area, pembubaran kegiatan, hingga terakhir denda administratif sebesar Rp.100.000," kata Heri.
Baca juga: 34 Sekolah di Kota Tegal Gelar KBM Tatap Muka
Menurut Heri, sanksi tersebut bisa bersifat alternatif dan kumulatif.
Sanksi alternatif misalnya, ketika seorang pelanggar protokol tidak mau disanksi push up maka bisa menggantinya dengan membayar denda Rp. 100.000.
"Sedang untuk kumulatifnya misalnya, ketika misal tetap ngeyel dan melawan petugas bisa dijatuhi dua sanksi sekaligus misal tetap push up dan membayar denda Rp. 100.000," kata Heri.