Menurutnya, sanksi denda sebesar Rp. 100.000 hanya berlaku bagi perorangan.
Sementara sanksi bagi lembaga, instansi atau perusahaan paling berat pencabutan izin.
"Kalau lembaga tidak ada sanksi denda," pungkas Heri.
Sementara itu, pihak Pemkot Tegal bersama TNI dan Polri semakin menggencarkan operasi penggunaan masker, Kamis (9/9/2020).
Baca juga: DPRD Desak Pemkot Tegal Beri Upah Layak untuk Tenaga Honorer Puskesmas
Bagi masyarakat yang tidak memakai masker sementara ditegur dan diberi masker gratis.
Wakil Wali Kota M. Jumadi mengatakan, operasi masker terus dilaksanakan secara serentak bersama TNI dan Polri.
"Razia masker rutin setiap hari. Sedangkan penerapan sanksi denda mulai pekan depan. Kita masih ada waktu sepekan untuk sosialisasi," sebutnya.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari mengatakan, pihaknya mendukung dengan menerjunkan personel dalam menjalankan pengawasan penegakan disiplin masyarakat.
Baca juga: 9 Pejabat Eks Non-job Pemkot Tegal Kembalikan Selisih TPP Rp 879 Juta
"Kita akan aktif ikut dalam tim monitoring untuk mengontrol. Bahkan setiap hari akan ada jadwal bergabung bersama Kodim, Lanal dan Satpol PP. Termasuk kita akan terus melaksanakan operasi di wilayah polsek masing-masing," kata Rita
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.