Salin Artikel

Mulai Pekan Depan, Tak Pakai Masker di Kota Tegal Bisa Didenda Rp 100.000

Salah satunya mengatur sanksi denda sebesar Rp 100.000 bagi setiap orang yang kedapatan tidak memakai masker.

Kepala Satpol PP Kota Tegal Hartoto mengatakan, sanksi denda berjenjang diatur dalam Perwal No. 29 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perwal No. 13 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tegal.

"Saat ini masih tahap sosialisasi. Rencananya penerapan sanksi sesuai Perwal dimulai pekan depan," kata Hartoto, saat sosialisasi penggunaan masker oleh tiga pilar kepada pengendara di Jalan Sultan Agung, Kamis (9/92/2020).

Kepala Bidang Perundang-undangan Daerah Satpol PP Heri Kurniawan menambahkan, penjatuhan sanksi di atur dalam pasal 24.

Dimulai dari teguran lisan, hukuman fisik berupa pushup atau sejenisnya.

Kemudian sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.

"Selanjutnya larangan memasuki suatu area, pembubaran kegiatan, hingga terakhir denda administratif sebesar Rp.100.000," kata Heri.

Menurut Heri, sanksi tersebut bisa bersifat alternatif dan kumulatif.

Sanksi alternatif misalnya, ketika seorang pelanggar protokol tidak mau disanksi push up maka bisa menggantinya dengan membayar denda Rp. 100.000.

"Sedang untuk kumulatifnya misalnya, ketika misal tetap ngeyel dan melawan petugas bisa dijatuhi dua sanksi sekaligus misal tetap push up dan membayar denda Rp. 100.000," kata Heri.


Menurutnya, sanksi denda sebesar Rp. 100.000 hanya berlaku bagi perorangan.

Sementara sanksi bagi lembaga, instansi atau perusahaan paling berat pencabutan izin.

"Kalau lembaga tidak ada sanksi denda," pungkas Heri.

Sementara itu, pihak Pemkot Tegal bersama TNI dan Polri semakin menggencarkan operasi penggunaan masker, Kamis (9/9/2020).

Bagi masyarakat yang tidak memakai masker sementara ditegur dan diberi masker gratis.

Wakil Wali Kota M. Jumadi mengatakan, operasi masker terus dilaksanakan secara serentak bersama TNI dan Polri.

"Razia masker rutin setiap hari. Sedangkan penerapan sanksi denda mulai pekan depan. Kita masih ada waktu sepekan untuk sosialisasi," sebutnya.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari mengatakan, pihaknya mendukung dengan menerjunkan personel dalam menjalankan pengawasan penegakan disiplin masyarakat.

"Kita akan aktif ikut dalam tim monitoring untuk mengontrol. Bahkan setiap hari akan ada jadwal bergabung bersama Kodim, Lanal dan Satpol PP. Termasuk kita akan terus melaksanakan operasi di wilayah polsek masing-masing," kata Rita

https://regional.kompas.com/read/2020/09/10/15500751/mulai-pekan-depan-tak-pakai-masker-di-kota-tegal-bisa-didenda-rp-100000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke