Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Keterlambatan APBD yang Buat Bupati Jember Disanksi 6 Bulan Tak Terima Gaji

Kompas.com - 09/09/2020, 11:42 WIB
Bagus Supriadi,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

Pertemuan itu diikuti oleh pimpinan DPRD Jember, Faida, dan sejumlah pejabat Kemendagri.

Ada beberapa poin yang dihasilkan. Pertama, mendorong agar pembahasan APBD Jember tahun anggaran 2020 segera dilakukan, karena selama ini tidak ada titik temu.

Kedua, pembahasan dimulai dari KUA-PPAS agar DPRD bisa melakukan fungsinya, yaitu pengawasan dan e-budgeting.

“Sebab selama ini DPRD tidak diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan anggaran,” tutur wakil ketua DPRD Ahmad Halim kepada Kompas.com saat itu.

Poin ketigam meminta agar legistatif dan ekskutif bisa menahan kepentingan lain agar APBD Jember 2020 bisa segara dibahas.

Karena tak kunjung selesai, akhirnya Bupati Faida mengajukan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai pengganti APBD tahun 2020 pada Gubernur Jawa Timur.

Anggaran yang dipakai menggunakan Perkada hanya seperduabelas dari APBD tahun sebelumnya.

APBD Jember tahun 2019 sebanyak Rp 4,3 triliun, maka dengan Perkada APBD 2020, hanya bisa digunakan sekitar Rp 358 miliar.

Anggaran menggunakan Perkada hanya bisa digunakan untuk belanja wajib dan mengikat, seperti gaji PNS, biaya listrik, air, biaya pelayanan dasar.

Selain itu, Perkada tersebut tidak bisa dipakai selamanya karena hanya digunakan sementara sampai Perda APBD ditetapkan oleh DPRD jember bersama Bupati.

Perkada yang diajukan Bupati Jember hanya berlaku sampai 6 Maret 2020. Bila lebih dari itu, maka akan diambil alih oleh Gubernur Jatim.

Gubernur soroti anggaran karangan bunga Rp 2,6 miliar

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengirimkan surat tentang pengesahan Rancangan Perbub tentang Perubahan Penggunaan APBD tahun 2020 itu ke Faida pada 26 Mei 2020.

Khofifah mengingatkan agar Pemkab Jember mencermati dan meneliti kembali kategori atau karakteristik belanja-belanja yang tercantum dalam rancangan Perbup penggunaan APBD tersebut.

“Apakah bersifat wajib, bersifat mengikat dan mendeksat,” kata Khofifah dalam surat tersebut.

Khofifah meminta agar mengapus belanja yang tidak bersifat wajib, mengikat, dan mendesak,

Dalam Raperbup perubahan APBD tersebut, Pemkab Jember menganggarkan belanja suvenir, cendera mata, dan karangan bunga senilai Rp 2,6 miliar.

Anggaran jumbo lainnya adalah belanja modal peralatan, mesin, pengadaan alat kantor senilai Rp 5,7 miliar. Kemudian, anggaran untuk belanja pengadaan meubelir sebesar Rp 2,4 miliar.

Selain itu, juga belanja pengadaan personal komputer Rp 2,5 miliar. Bahkan ada anggaran yang hampir mirip, yakni pengadaan peralatan personal komputer sebesar Rp 1,4 miliar.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com