Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Khofifah Terkait Sanksi untuk Bupati Jember

Kompas.com - 08/09/2020, 19:10 WIB
Dheri Agriesta

Editor

KOMPAS.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjelaskan alasan pemberian sanksi administrasi kepada Bupati Jember Faida.

Khofifah mengatakan, sanksi diberikan karena Faida terlambat memproses pembentukan Raperda Kabupaten Jember tentang APBD Jember Tahun Anggaran 2020.

"Sanksi itu untuk kepala daerah yang terlambat menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS)," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (8/9/2020).

Khofifah mengatakan, sanksi serupa akan diberikan kepada seluruh kepala daerah yang melanggar.

"Karena memang regulasinya demikian," kata Khofifah.

Baca juga: Khofifah Beri Sanksi Bupati Jember Tak Terima Gaji, Tunjangan, dan Honor Selama 6 Bulan

Sanksi administrasi yang dijatuhkan Khofifah itu membuat Faida tak menerima gaji dan tunjangan selama enam bulan.

Keputusan Khofifah tertuang dalam surat nomor 700/1713/060/2020 tentang penjatuhan sanksi administratif kepada Bupati Jember.

Keputusan tersebut ditandatangani di Surabaya pada 2 September 2020.

Hak-hak keuangan keuangan yang tidak dibayarkan kepada Bupati Faida meliputi gaji pokok, dan tunjangan jabatan.

Lalu, tunjangan lainnya seperti honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak-hak keuangan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com