Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Keterlambatan APBD yang Buat Bupati Jember Disanksi 6 Bulan Tak Terima Gaji

Kompas.com - 09/09/2020, 11:42 WIB
Bagus Supriadi,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

Pemkab Jember juga menganggarkan pengadaan kendaraan bermotor penumpang sebesar Rp 473 juta.

Tak hanya itu, banyak anggaran lain yang dicoret oleh Gubernur Jawa timur.

Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim tidak terlalu mengerti peruntukan masing-masing kenaikan anggaran itu.

Sebab DPRD Jember tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan anggaran.

“DPRD tidak pernah dilibatkan, apalagi pada hal teknis,” ucap dia.

Pada 2019 lalu, DPRD juga tidak pernah diberikan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA). Padahal RKA itu wajib diberikan pada DPRD.

Mediasi deadlock

Pada 25 Juni 2020, Tim khusus dari Pemprov Jatim diutus Khofifah untuk menyelesaikan APBD Jember.

Pembahasan APBD Jember itu dipimpin Kepala Inspektorat Pemprov Jatim Helmy Perdana Putra di kantor Bakorwil Jember.

Hadir Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan tim anggaran DPRD Jember.

Sayangnya, pembahasan tersebut deadlock karena TAPD tidak mau memenuhi permintaan DPRD Jember, yakni agar peran dan hak mereka sebagai anggota legislatif diberikan. 

Deadlock sudah, kita sudah tidak ada pertemuan lagi, nanti tinggal laporkan ke Mendagri. Sanksi Mendagri yang jalan pada bupati,” kata Helmy.

Sebab, hambatan pembahasan APBD Jember ada pada Bupati Jember.

Pada 2 September 2020, Khofifah akhirnya memberikan sanksi kepada Bupati Jember Faida, yakni pemberian sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama enam bulan.

Keputusan Gubernur Jawa Timur tertuang dalam nomor 700/1713/060/2020 tentang penjatuhan sanksi administratif kepada bupati Jember.

Khofifah beralasan penjatuhan sanksi tersebut karena keterlambatan Bupati Jember dalam proses pembentukan Raperda Kabupaten Jember tentang APBD Jember tahun anggaran 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com