Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Keterlambatan APBD yang Buat Bupati Jember Disanksi 6 Bulan Tak Terima Gaji

Kompas.com - 09/09/2020, 11:42 WIB
Bagus Supriadi,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com– Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan sanksi administratif kepada Bupati Jember Faida berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama enam bulan.

Hak yang dimaksud meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak-hak keuangan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Penjatuhan sanksi karena Faida dinilai terlambat memproses pembentukan Raperda Kabupaten Jember tentang APBD Jember tahun anggaran 2020.

Baca juga: Perjalanan Konflik Bupati Faida dan DPRD Jember, Berujung Sanksi Tak Terima Gaji dari Khofifah

Keterlambatan APDB Jember bermula dari keterlambatan pengajuan Kebijakan Umum – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) RAPBD 2020 oleh bupati ke DPRD.

Selain itu, faktor yang membuat APBD tidak segera disahkan karena sanksi yang diberikan oleh Mendagri pada Bupati Jember.

Mendagri meminta Faida mencabut 15 SK pengangkatan pejabat dan 30 Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja (KSOTK).

Baca juga: Khofifah Beri Sanksi Bupati Jember Tak Terima Gaji, Tunjangan, dan Honor Selama 6 Bulan

11 November 2019 lalu, Faida mengajukan KUAPPAS pada DPRD Jember.

Padahal, berdasarkan peraturan Mendagri Nomor 33 tahun 2019, penyampaian rancangan KUA-PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua pada Juli 2019.

Saat pembahasan KUA-PPAS 18 November 2019, muncul polemik terkait KSOTK Jember.

Badan Anggaran DPRD Jember mempertanyakan strutur Organisas Perangkat Daerah (OPD) yang tidak sesuai.

Bila pembahasan diteruskan, DPRD khawatir berimbas pada penyalahgunaan anggaran. Selain itu, pembahasan KUA-PPAS juga bakal menjadi cacat hukum.

Sebab tim anggaran yang ditunjuk Faida dikhawatirkan tidak memenuhi syarat seperti yang diminta oleh Mendagri untuk dicabut.

Pembahasan KUA-PPAS deadlock dan tidak menemukan solusi. Sementara itu, Jember diterpa berbagai persoalan, seperti proyek pembangunan kantor kecamatan roboh, gedung sekolah ambruk, teguran KASN, Jember tidak mendapat jatah CPNS dan lainnya.

DPRD kemudian mengajukan hak interpelasi, hak angket hingga hak menyatakan pendapat.

Kemendagri mediasi pembahasan APBD Jember

Kemendagri sudah mencoba memediasi pembahasan APBD Jember yang buntu dengan cara mengundang Bupati Jember dan DPRD ke Kemendagri pada 10 Januari 2020.

Pimpinan DPRD Jember dan perwakilan Pemprov Jatim hadir. Namun, perwakilan dari Pemkab Jember tidak hadir.

Dalam pertemuan itu, DPRD menjelaskan tentang keterlambatan APBD Jember ke Dirjen Bina Keuangan Daerah.

Kemendagri kembali menfasilitasi pertemuan antar DPRD Jember dan Bupati Jember pada 14 Februari 2020.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com