Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Keterlambatan APBD yang Buat Bupati Jember Disanksi 6 Bulan Tak Terima Gaji

Kompas.com - 09/09/2020, 11:42 WIB
Bagus Supriadi,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com– Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan sanksi administratif kepada Bupati Jember Faida berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama enam bulan.

Hak yang dimaksud meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak-hak keuangan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Penjatuhan sanksi karena Faida dinilai terlambat memproses pembentukan Raperda Kabupaten Jember tentang APBD Jember tahun anggaran 2020.

Baca juga: Perjalanan Konflik Bupati Faida dan DPRD Jember, Berujung Sanksi Tak Terima Gaji dari Khofifah

Keterlambatan APDB Jember bermula dari keterlambatan pengajuan Kebijakan Umum – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) RAPBD 2020 oleh bupati ke DPRD.

Selain itu, faktor yang membuat APBD tidak segera disahkan karena sanksi yang diberikan oleh Mendagri pada Bupati Jember.

Mendagri meminta Faida mencabut 15 SK pengangkatan pejabat dan 30 Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja (KSOTK).

Baca juga: Khofifah Beri Sanksi Bupati Jember Tak Terima Gaji, Tunjangan, dan Honor Selama 6 Bulan

11 November 2019 lalu, Faida mengajukan KUAPPAS pada DPRD Jember.

Padahal, berdasarkan peraturan Mendagri Nomor 33 tahun 2019, penyampaian rancangan KUA-PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua pada Juli 2019.

Saat pembahasan KUA-PPAS 18 November 2019, muncul polemik terkait KSOTK Jember.

Badan Anggaran DPRD Jember mempertanyakan strutur Organisas Perangkat Daerah (OPD) yang tidak sesuai.

Bila pembahasan diteruskan, DPRD khawatir berimbas pada penyalahgunaan anggaran. Selain itu, pembahasan KUA-PPAS juga bakal menjadi cacat hukum.

Sebab tim anggaran yang ditunjuk Faida dikhawatirkan tidak memenuhi syarat seperti yang diminta oleh Mendagri untuk dicabut.

Pembahasan KUA-PPAS deadlock dan tidak menemukan solusi. Sementara itu, Jember diterpa berbagai persoalan, seperti proyek pembangunan kantor kecamatan roboh, gedung sekolah ambruk, teguran KASN, Jember tidak mendapat jatah CPNS dan lainnya.

DPRD kemudian mengajukan hak interpelasi, hak angket hingga hak menyatakan pendapat.

Kemendagri mediasi pembahasan APBD Jember

Kemendagri sudah mencoba memediasi pembahasan APBD Jember yang buntu dengan cara mengundang Bupati Jember dan DPRD ke Kemendagri pada 10 Januari 2020.

Pimpinan DPRD Jember dan perwakilan Pemprov Jatim hadir. Namun, perwakilan dari Pemkab Jember tidak hadir.

Dalam pertemuan itu, DPRD menjelaskan tentang keterlambatan APBD Jember ke Dirjen Bina Keuangan Daerah.

Kemendagri kembali menfasilitasi pertemuan antar DPRD Jember dan Bupati Jember pada 14 Februari 2020.

Pertemuan itu diikuti oleh pimpinan DPRD Jember, Faida, dan sejumlah pejabat Kemendagri.

Ada beberapa poin yang dihasilkan. Pertama, mendorong agar pembahasan APBD Jember tahun anggaran 2020 segera dilakukan, karena selama ini tidak ada titik temu.

Kedua, pembahasan dimulai dari KUA-PPAS agar DPRD bisa melakukan fungsinya, yaitu pengawasan dan e-budgeting.

“Sebab selama ini DPRD tidak diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan anggaran,” tutur wakil ketua DPRD Ahmad Halim kepada Kompas.com saat itu.

Poin ketigam meminta agar legistatif dan ekskutif bisa menahan kepentingan lain agar APBD Jember 2020 bisa segara dibahas.

Karena tak kunjung selesai, akhirnya Bupati Faida mengajukan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai pengganti APBD tahun 2020 pada Gubernur Jawa Timur.

Anggaran yang dipakai menggunakan Perkada hanya seperduabelas dari APBD tahun sebelumnya.

APBD Jember tahun 2019 sebanyak Rp 4,3 triliun, maka dengan Perkada APBD 2020, hanya bisa digunakan sekitar Rp 358 miliar.

Anggaran menggunakan Perkada hanya bisa digunakan untuk belanja wajib dan mengikat, seperti gaji PNS, biaya listrik, air, biaya pelayanan dasar.

Selain itu, Perkada tersebut tidak bisa dipakai selamanya karena hanya digunakan sementara sampai Perda APBD ditetapkan oleh DPRD jember bersama Bupati.

Perkada yang diajukan Bupati Jember hanya berlaku sampai 6 Maret 2020. Bila lebih dari itu, maka akan diambil alih oleh Gubernur Jatim.

Gubernur soroti anggaran karangan bunga Rp 2,6 miliar

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengirimkan surat tentang pengesahan Rancangan Perbub tentang Perubahan Penggunaan APBD tahun 2020 itu ke Faida pada 26 Mei 2020.

Khofifah mengingatkan agar Pemkab Jember mencermati dan meneliti kembali kategori atau karakteristik belanja-belanja yang tercantum dalam rancangan Perbup penggunaan APBD tersebut.

“Apakah bersifat wajib, bersifat mengikat dan mendeksat,” kata Khofifah dalam surat tersebut.

Khofifah meminta agar mengapus belanja yang tidak bersifat wajib, mengikat, dan mendesak,

Dalam Raperbup perubahan APBD tersebut, Pemkab Jember menganggarkan belanja suvenir, cendera mata, dan karangan bunga senilai Rp 2,6 miliar.

Anggaran jumbo lainnya adalah belanja modal peralatan, mesin, pengadaan alat kantor senilai Rp 5,7 miliar. Kemudian, anggaran untuk belanja pengadaan meubelir sebesar Rp 2,4 miliar.

Selain itu, juga belanja pengadaan personal komputer Rp 2,5 miliar. Bahkan ada anggaran yang hampir mirip, yakni pengadaan peralatan personal komputer sebesar Rp 1,4 miliar.

Pemkab Jember juga menganggarkan pengadaan kendaraan bermotor penumpang sebesar Rp 473 juta.

Tak hanya itu, banyak anggaran lain yang dicoret oleh Gubernur Jawa timur.

Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim tidak terlalu mengerti peruntukan masing-masing kenaikan anggaran itu.

Sebab DPRD Jember tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan anggaran.

“DPRD tidak pernah dilibatkan, apalagi pada hal teknis,” ucap dia.

Pada 2019 lalu, DPRD juga tidak pernah diberikan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA). Padahal RKA itu wajib diberikan pada DPRD.

Mediasi deadlock

Pada 25 Juni 2020, Tim khusus dari Pemprov Jatim diutus Khofifah untuk menyelesaikan APBD Jember.

Pembahasan APBD Jember itu dipimpin Kepala Inspektorat Pemprov Jatim Helmy Perdana Putra di kantor Bakorwil Jember.

Hadir Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan tim anggaran DPRD Jember.

Sayangnya, pembahasan tersebut deadlock karena TAPD tidak mau memenuhi permintaan DPRD Jember, yakni agar peran dan hak mereka sebagai anggota legislatif diberikan. 

Deadlock sudah, kita sudah tidak ada pertemuan lagi, nanti tinggal laporkan ke Mendagri. Sanksi Mendagri yang jalan pada bupati,” kata Helmy.

Sebab, hambatan pembahasan APBD Jember ada pada Bupati Jember.

Pada 2 September 2020, Khofifah akhirnya memberikan sanksi kepada Bupati Jember Faida, yakni pemberian sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama enam bulan.

Keputusan Gubernur Jawa Timur tertuang dalam nomor 700/1713/060/2020 tentang penjatuhan sanksi administratif kepada bupati Jember.

Khofifah beralasan penjatuhan sanksi tersebut karena keterlambatan Bupati Jember dalam proses pembentukan Raperda Kabupaten Jember tentang APBD Jember tahun anggaran 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com