Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai Pemprov Jateng yang Abai Protokol Kesehatan Bakal Didenda Rp 500.000

Kompas.com - 02/09/2020, 16:07 WIB
Riska Farasonalia,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

Untuk penerapan sanksi ini, lanjut Ganjar, masyarakat dapat ikut berpartisipasi.

Apabila melihat ada ASN Pemprov Jateng yang melanggar protokol kesehatan di tempat keramaian atau tempat umum, dapat memfoto dan melaporkannya.

"Bisa difoto terus kirim ke saya. Disamping itu, tentu Satpol PP, BKD dan Inspektorat akan kita libatkan untuk melakukan kontrol," kata Ganjar.

Baca juga: Ganjar Tegur Pengelola Mal di Semarang yang Pengunjungnya Membeludak dan Abai Jaga Jarak

Sementara itu, Plt Sekda Pemprov Jateng, Herru Setiadhie menerangkan pemberian sanksi tidak langsung pada sanksi terberat.

Menurutnya, ada urutan pelanggaran yang menjadi point pemberian sanksi.

"Jadi ada urut-urutannya, mulai sanksi ringan berupa teguran lisan atau tertulis, sanksi sedang berupa pengumuman dan kerja sosial hingga sanksi berat berupa denda dan pemotongan TPP," kata Herru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com