Salin Artikel

Pegawai Pemprov Jateng yang Abai Protokol Kesehatan Bakal Didenda Rp 500.000

Langkah tegas tersebut diambil Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, untuk memotong mata rantai penyebaran Covid-19.

"Kita sekarang membuat komitmen di antara ASN Pemprov Jateng. Kita harus memberikan contoh dulu, tidak boleh hanya menghukum rakyat, tapi kita tidak menghukum diri sendiri agar disiplin. Makanya saya buat Pergub ini," kata Ganjar dalam keterangannya, Rabu (2/9).

Menurut Ganjar, langkah memberikan sanksi kepada ASN melalui Peraturan Gubernur ini diambil karena kini banyak bermunculan klaster perkantoran.

"Hari ini saya tanda tangani. Saya minta semua kepala dinas menyosialisasikan kepada bawahannya, sehingga dalam waktu yang sangat pendek, mereka bisa disiplin menata dirinya sekaligus tempat kerja untuk melaksanakan protokol kesehatan," ucapnya.

Ganjar mengatakan, sanksi yang diberikan bermacam-macam yakni mulai teguran lisan, tertulis, kerja sosial hingga denda dan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Tak tanggung-tanggung jika nekat melakukan pelanggaran berat, tunjangan TPP akan dipotong 10 persen selama tiga bulan.

Tentunya, penerapan sanksi disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dan aspek lainnya.


Untuk penerapan sanksi ini, lanjut Ganjar, masyarakat dapat ikut berpartisipasi.

Apabila melihat ada ASN Pemprov Jateng yang melanggar protokol kesehatan di tempat keramaian atau tempat umum, dapat memfoto dan melaporkannya.

"Bisa difoto terus kirim ke saya. Disamping itu, tentu Satpol PP, BKD dan Inspektorat akan kita libatkan untuk melakukan kontrol," kata Ganjar.

Sementara itu, Plt Sekda Pemprov Jateng, Herru Setiadhie menerangkan pemberian sanksi tidak langsung pada sanksi terberat.

Menurutnya, ada urutan pelanggaran yang menjadi point pemberian sanksi.

"Jadi ada urut-urutannya, mulai sanksi ringan berupa teguran lisan atau tertulis, sanksi sedang berupa pengumuman dan kerja sosial hingga sanksi berat berupa denda dan pemotongan TPP," kata Herru.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/02/16072791/pegawai-pemprov-jateng-yang-abai-protokol-kesehatan-bakal-didenda-rp-500000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke