SEMARANG, KOMPAS.com - Pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bakal dikenakan sanksi denda uang maksimal Rp 500.000 jika tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Langkah tegas tersebut diambil Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, untuk memotong mata rantai penyebaran Covid-19.
"Kita sekarang membuat komitmen di antara ASN Pemprov Jateng. Kita harus memberikan contoh dulu, tidak boleh hanya menghukum rakyat, tapi kita tidak menghukum diri sendiri agar disiplin. Makanya saya buat Pergub ini," kata Ganjar dalam keterangannya, Rabu (2/9).
Baca juga: Pro-Kontra Pembukaan Bioskop, Ini Kata Ridwan Kamil hingga Ganjar
Menurut Ganjar, langkah memberikan sanksi kepada ASN melalui Peraturan Gubernur ini diambil karena kini banyak bermunculan klaster perkantoran.
"Hari ini saya tanda tangani. Saya minta semua kepala dinas menyosialisasikan kepada bawahannya, sehingga dalam waktu yang sangat pendek, mereka bisa disiplin menata dirinya sekaligus tempat kerja untuk melaksanakan protokol kesehatan," ucapnya.
Ganjar mengatakan, sanksi yang diberikan bermacam-macam yakni mulai teguran lisan, tertulis, kerja sosial hingga denda dan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Tak tanggung-tanggung jika nekat melakukan pelanggaran berat, tunjangan TPP akan dipotong 10 persen selama tiga bulan.
Baca juga: Ganjar Singgung Pejabat Tak Kenakan Masker Saat Acara Peresmian di Grobogan
Tentunya, penerapan sanksi disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dan aspek lainnya.