Permasalahan tanah bermula ketika Rahmat yang juga pemilik warkop di dekat lokasi, membeli tanah dari seseorang bernama Daeng Mangka.
Pengakuan Hamzah, tanah itu sudah tidak bisa diperjualbelikan karena sudah dibebaskan pemerintah.
"Yang dimenangkan di pengadilan cuma 3x5 meter persegi. Lalu yang dia tutup semua tanahku yang 8,5 meter tidak ada jalan dia kasih. Ada hakku itu, dia ambil juga," kata Hamzah.
Namun Hamzah mengaku tidak bisa berbuat apa-apa karena proses penutupan dilakukan pengawal pemilik lahan dan pihak kelurahan.
Baca juga: Jalan Rumah Keluarga Kaslan Ditembok Tetangga, Berharap Akses Dibuka
Meskipun telah puluhan tahun menempati lahan, rumah yang ditinggali Hamzah merupakan hibah dari Daeng Mangka.
Polemik tanah tersebut sudah disidangkan beberapa kali dan Hamzah tidak pernah menang.
"Beberapa kali (dia) juga menggugat di pengadilan tapi ditolak. Putusan dimenangkan Pak Rahmat dengan status sertifikat," kata Nurdado melalui sambungan telepon, Senin malam.
Baca juga: Fakta Depan Rumah Wisnu Ditembok Tetangganya, Berawal dari Tahi Ayam hingga Putusan Pengadilan