Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kalau Bukan Polisi yang Bantu, Kami Belum Keluar Sampai Sekarang"

Kompas.com - 19/08/2020, 12:30 WIB
Pythag Kurniati

Editor

 

Polemik kepemilikan tanah

Permasalahan tanah bermula ketika Rahmat yang juga pemilik warkop di dekat lokasi, membeli tanah dari seseorang bernama Daeng Mangka.

Pengakuan Hamzah, tanah itu sudah tidak bisa diperjualbelikan karena sudah dibebaskan pemerintah.

"Yang dimenangkan di pengadilan cuma 3x5 meter persegi. Lalu yang dia tutup semua tanahku yang 8,5 meter tidak ada jalan dia kasih. Ada hakku itu, dia ambil juga," kata Hamzah.

Namun Hamzah mengaku tidak bisa berbuat apa-apa karena proses penutupan dilakukan pengawal pemilik lahan dan pihak kelurahan.

Baca juga: Jalan Rumah Keluarga Kaslan Ditembok Tetangga, Berharap Akses Dibuka

Lurah menjawab

Ilustrasi hukumShutterstock Ilustrasi hukum
Lurah Kassi-kassi Nurdado mengatakan Hamzah sudah tidak memiliki hak atas tanah tersebut.

Meskipun telah puluhan tahun menempati lahan, rumah yang ditinggali Hamzah merupakan hibah dari Daeng Mangka.

Polemik tanah tersebut sudah disidangkan beberapa kali dan Hamzah tidak pernah menang.

"Beberapa kali (dia) juga menggugat di pengadilan tapi ditolak. Putusan dimenangkan Pak Rahmat dengan status sertifikat," kata Nurdado melalui sambungan telepon, Senin malam.

Baca juga: Fakta Depan Rumah Wisnu Ditembok Tetangganya, Berawal dari Tahi Ayam hingga Putusan Pengadilan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com