KOMPAS.com - Sebelum ditembok, depan rumah Wisnu Widodo, warga Desa Gandukepuh, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, Jatim, sempat dipagari kawat berduri oleh tetangganya, M.
Pihak desa kemudian turun tangan hingga akhirnya kawat tersebut dibuka.
“Iya pernah dipagar kawat berduri, tapi bisa diselesaikan oleh kepala dusun,” ujar Kepala Desa Gandukepuh Suroso saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/7/2020).
Baca juga: Ini Penjelasan Lengkap Warga yang Depan Rumahnya Ditembok Tetangga karena Kotoran Ayam
Namun, tak berselang lama, M menembok jalan di depan rumah Wisnu.
Saat dimediasi, M mengaku memagari rumah Wisnu dengan kawat berduri dan tembok karena kesal dengan kotoran ayam peliharaan Wisnu.
Wisnu menjelaskan bahwa ayam tersebut bukan miliknya, melainkan milik tetangganya.
Meski sudah dijelaskan M tetap menolak membongkar tembok yang disebut berdiri di tanah miliknya itu.
Baca juga: Warga yang Depan Rumahnya Ditembok Tetangga karena Kotoran Ayam Menang di Pengadilan
Masalah pembangunan pagar tembok akhirnya dibawa ke meja hijau.
Pengadilan memenangkan Wisnu karena dirugikan atas pembangunan pagar tembok setinggi satu meter itu.
Kepala desa telah memberikan surat dari pengadilan kepada M, tetapi tetap saja tak M menolak membongkar tembok.
Sebelumnya diberitakan, depan rumah Wisnu Widodo, warga Desa Gandukepuh, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, Jatim, ditembok tetangganya, M karena masalah kotoran ayam.