Menurut Nurdado, proses mediasi sudah diupayakan sampai tiga kali.
Namun Hamzah disebut tidak kooperatif dan tidak pernah menghadiri pertemuan.
"Padahal ini tujuannya baik. Dengan mediasi pemilik tanah sah bisa memberikan kebijakan sama Pak Hamzah," kata Nurdado.
PN Makassar sebenarnya sudah menerbitkan surat eksekusi Februari 2020, namun terkendala pandemi corona.
Akhirnya pemagaran dilakukan pada 15 Agustus 2020 lalu.
"Kalau orang lihat sepintas persoalan ini miris. Namun kalau tahu sebenarnya akar permasalahannya Pak Hamzah ini memang agak keras kepala. Ini persoalan dasar asas hukum kepemilikan yang sah atas tanah," tutur Nurdado.
Baca juga: Ini Penjelasan Lengkap Warga yang Depan Rumahnya Ditembok Tetangga karena Kotoran Ayam
Dia akan mempertemukan lagi kedua pihak.
"Masih ada itu jalan. Persoalannya itu jalan yang ada dia (Hamzah) klaim dan satukan juga bangunan rumahnya dengan tembok tetangganya. Jadi tertutup," ujarnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Makassar, Himawan | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.