Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kalau Bukan Polisi yang Bantu, Kami Belum Keluar Sampai Sekarang"

Kompas.com - 19/08/2020, 12:30 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Nasib kakek Hamzah (68) dan istrinya, Halima, terkatung-katung setelah sekeliling rumahnya ditembok batako oleh pemilik tanah.

Rumah di Jalan Aroepala, Kelurahan Kassi-kassi, Kecamatan Rappocini, Makassar itu sudah tidak lagi memiliki akses masuk dan keluar.

Pasangan lansia itu kini terpaksa harus keluar dari rumah dan tinggal di tempat saudaranya.

Baca juga: Jalan ke Rumahnya Ditutup, Pasutri Lansia di Makassar Terpaksa Tinggal Menumpang

Ditembok saat Hamzah di rumah

IlustrasiShutterstock Ilustrasi
Proses penembokan tersebut dilakukan saat pasangan lansia Hamzah dan Halima masih berada di dalam rumah, Sabtu (15/8/2020).

"Dia tahu kalau ada orang di dalam tapi tetap dia paksa tutup. Kalau bukan polisi yang bantu (kami) belum keluar sampai sekarang," kata Hamzah di rumah kerabatnya yang tak jauh dari rumahnya, Senin (17/8/2020).

Saat keluar dari rumah, Hamzah hanya sempat membawa pakaian ganti.

Barang-barangnya pun masih berada di dalam rumah, belum sempat dievakuasi.

Padahal saat ini, pagar tersebut sudah setinggi genting rumah.

"Cuma pakaian sehari-hari yang saya bisa ambil kemarin untuk dipakai. Sekarang sudah tidak ada yang bisa dilewati untuk masuk di dalam karena suda

Baca juga: Lansia dan Ibu Hamil Korban Kebakaran Tambora Tak Dipisah di Pengungsian agar Dirawat Keluarga

 

IlustrasiPIXABAY/Free-Photos Ilustrasi
Polemik kepemilikan tanah

Permasalahan tanah bermula ketika Rahmat yang juga pemilik warkop di dekat lokasi, membeli tanah dari seseorang bernama Daeng Mangka.

Pengakuan Hamzah, tanah itu sudah tidak bisa diperjualbelikan karena sudah dibebaskan pemerintah.

"Yang dimenangkan di pengadilan cuma 3x5 meter persegi. Lalu yang dia tutup semua tanahku yang 8,5 meter tidak ada jalan dia kasih. Ada hakku itu, dia ambil juga," kata Hamzah.

Namun Hamzah mengaku tidak bisa berbuat apa-apa karena proses penutupan dilakukan pengawal pemilik lahan dan pihak kelurahan.

Baca juga: Jalan Rumah Keluarga Kaslan Ditembok Tetangga, Berharap Akses Dibuka

Lurah menjawab

Ilustrasi hukumShutterstock Ilustrasi hukum
Lurah Kassi-kassi Nurdado mengatakan Hamzah sudah tidak memiliki hak atas tanah tersebut.

Meskipun telah puluhan tahun menempati lahan, rumah yang ditinggali Hamzah merupakan hibah dari Daeng Mangka.

Polemik tanah tersebut sudah disidangkan beberapa kali dan Hamzah tidak pernah menang.

"Beberapa kali (dia) juga menggugat di pengadilan tapi ditolak. Putusan dimenangkan Pak Rahmat dengan status sertifikat," kata Nurdado melalui sambungan telepon, Senin malam.

Baca juga: Fakta Depan Rumah Wisnu Ditembok Tetangganya, Berawal dari Tahi Ayam hingga Putusan Pengadilan

 

Ilustrasi mediasiSHUTTERSTOCK Ilustrasi mediasi
Sudah dimediasi

Menurut Nurdado, proses mediasi sudah diupayakan sampai tiga kali.

Namun Hamzah disebut tidak kooperatif dan tidak pernah menghadiri pertemuan.

"Padahal ini tujuannya baik. Dengan mediasi pemilik tanah sah bisa memberikan kebijakan sama Pak Hamzah," kata Nurdado.

PN Makassar sebenarnya sudah menerbitkan surat eksekusi Februari 2020, namun terkendala pandemi corona.

Akhirnya pemagaran dilakukan pada 15 Agustus 2020 lalu.

"Kalau orang lihat sepintas persoalan ini miris. Namun kalau tahu sebenarnya akar permasalahannya Pak Hamzah ini memang agak keras kepala. Ini persoalan dasar asas hukum kepemilikan yang sah atas tanah," tutur Nurdado.

Baca juga: Ini Penjelasan Lengkap Warga yang Depan Rumahnya Ditembok Tetangga karena Kotoran Ayam

Upayakan bikin akses jalan

Nurdado mengaku akan tetap mengusahakan kembali pembuatan akses jalan.

Dia akan mempertemukan lagi kedua pihak.

"Masih ada itu jalan. Persoalannya itu jalan yang ada dia (Hamzah) klaim dan satukan juga bangunan rumahnya dengan tembok tetangganya. Jadi tertutup," ujarnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Makassar, Himawan | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com