Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Semarang Cabuli Anak Tiri, Terbongkar Setelah Ayah Kandung Korban Diberitahu Mantan Mertuanya

Kompas.com - 14/08/2020, 14:25 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukum minimal 5 tahun sampai dengan 15 tahun. Namun karena ada hubungan keluarga dekat, hukuman bisa diperberat ditambah 1/3 dari hukuman yang ditetapkan," tegasnya.

Baca juga: Fakta Ketua RT Gadungan Setubuhi Remaja di Depan Pacarnya, Berawal Pergoki Keduanya Berbuat Mesum di Semak-semak

Sementara itu, RP mengaku nekat mencabuli anaknya karena khilaf.

"Khilaf Pak. Saya sudah melakukannya sebanyak enam kali," katanya dikutip dari TribunJateng.com.

RP mengaku selama melakukan aksinya tidak pernah mengancam korban.

"Saya tidak pernah mengancam, hanya bilang jangan cerita sama mama," ungkapnya.

Baca juga: Ayah di Lampung Perkosa Anak Kandung Selama 13 Tahun, Terungkap Setelah Korban Menikah

 

(Penulis Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief)/TribunJateng.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com