Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukum minimal 5 tahun sampai dengan 15 tahun. Namun karena ada hubungan keluarga dekat, hukuman bisa diperberat ditambah 1/3 dari hukuman yang ditetapkan," tegasnya.
Sementara itu, RP mengaku nekat mencabuli anaknya karena khilaf.
"Khilaf Pak. Saya sudah melakukannya sebanyak enam kali," katanya dikutip dari TribunJateng.com.
RP mengaku selama melakukan aksinya tidak pernah mengancam korban.
"Saya tidak pernah mengancam, hanya bilang jangan cerita sama mama," ungkapnya.
Baca juga: Ayah di Lampung Perkosa Anak Kandung Selama 13 Tahun, Terungkap Setelah Korban Menikah
(Penulis Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief)/TribunJateng.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.