KOMPAS.com - Seorang pria di Semarang, Jawa Tengah, berinisial RP (36), tega mencabuli anak tirinya yang masih duduk di bangku SMP sebanyak enam kali.
Namun, aksinya terbongkar setelah ayah kandung korban diberitahu oleh mantan mertuanya jika anaknya telah disetubuhi pelaku.
Tak terima dengan kejadian itu, ayah kandung korban langsung melaporkannya ke polisi.
Baca juga: Pokoknya Saya Tidak Akan Maafkan, Dia Harus Bayar Air Susu, Saya Sudah Capek Jadi Ibu
Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung bergerak untuk menangkap pelaku di kediamannya di Kelurahan Pandean Lamper, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang.
Namun, saat polisi mendatangi kediamannya, pelaku sudah melarikan diri ke daerah asalnya di Padang, Sumatera Barat.
Setelah merasa aman, pelaku pun pulang ke Kota Semarang hingga akhirnya RP diamankan di rumahnya pada Sabtu (8/8/2020) sekitar pukul 10. 00 WIB.
"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui segala perbuatannya," kata Kapolsek Genuk Kompol Subroto, Kamis (13/8/2020).
Baca juga: Berdalih Temani Tidur, Pria di Semarang Justru Cabuli Anak Tiri