Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Semarang Cabuli Anak Tiri, Terbongkar Setelah Ayah Kandung Korban Diberitahu Mantan Mertuanya

Kompas.com - 14/08/2020, 14:25 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Seorang pria di Semarang, Jawa Tengah, berinisial RP (36), tega mencabuli anak tirinya yang masih duduk di bangku SMP sebanyak enam kali.

Namun, aksinya terbongkar setelah ayah kandung korban diberitahu oleh mantan mertuanya jika anaknya telah disetubuhi pelaku.

Tak terima dengan kejadian itu, ayah kandung korban langsung melaporkannya ke polisi.

Baca juga: Pokoknya Saya Tidak Akan Maafkan, Dia Harus Bayar Air Susu, Saya Sudah Capek Jadi Ibu

Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung bergerak untuk menangkap pelaku di kediamannya di Kelurahan Pandean Lamper, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang.

Namun, saat polisi mendatangi kediamannya, pelaku sudah melarikan diri ke daerah asalnya di Padang, Sumatera Barat.

Setelah merasa aman, pelaku pun pulang ke Kota Semarang hingga akhirnya RP diamankan di rumahnya pada Sabtu (8/8/2020) sekitar pukul 10. 00 WIB.

"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui segala perbuatannya," kata Kapolsek Genuk Kompol Subroto, Kamis (13/8/2020).

Baca juga: Berdalih Temani Tidur, Pria di Semarang Justru Cabuli Anak Tiri

Kata Subroto, pelaku melakukan perbuatannya terakhir pada Jumat, 3 Juli 2020 sekitar pukul 19.30 WIB.

Saat itu, korban minta ditemani sang ayah lantaran merasa takut tidur sendirian.

Perbuatan yang dilakukan pelaku ini dilakukan di rumah istrinya di Kelurahan Bangetayu Kulon, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.

Baca juga: Pengakuan Pria Beristri yang Setubuhi Siswi SMA: Dia Jual, Saya Beli Rp 500.000

Rumah itu, sambungnya, dihuni oleh empat orang yakni pelaku, ibu korban, korban, dan adik korban yang berusia dua tahun.

"Awalnya, pelaku kerap kali memeluk korban ketika tertidur. Namun, lama kelamaan pelaku berhasrat melakukan tindakan pencabulan kepada korban," ujarnya.

Baca juga: Ibu di Muaraenim Ajak Anak Kandungnya Berhubungan Intim, Terbongkar Saat Digerebek Polisi Kasus Narkoba

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukum minimal 5 tahun sampai dengan 15 tahun. Namun karena ada hubungan keluarga dekat, hukuman bisa diperberat ditambah 1/3 dari hukuman yang ditetapkan," tegasnya.

Baca juga: Fakta Ketua RT Gadungan Setubuhi Remaja di Depan Pacarnya, Berawal Pergoki Keduanya Berbuat Mesum di Semak-semak

Sementara itu, RP mengaku nekat mencabuli anaknya karena khilaf.

"Khilaf Pak. Saya sudah melakukannya sebanyak enam kali," katanya dikutip dari TribunJateng.com.

RP mengaku selama melakukan aksinya tidak pernah mengancam korban.

"Saya tidak pernah mengancam, hanya bilang jangan cerita sama mama," ungkapnya.

Baca juga: Ayah di Lampung Perkosa Anak Kandung Selama 13 Tahun, Terungkap Setelah Korban Menikah

 

(Penulis Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief)/TribunJateng.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com