Kata Subroto, pelaku melakukan perbuatannya terakhir pada Jumat, 3 Juli 2020 sekitar pukul 19.30 WIB.
Saat itu, korban minta ditemani sang ayah lantaran merasa takut tidur sendirian.
Perbuatan yang dilakukan pelaku ini dilakukan di rumah istrinya di Kelurahan Bangetayu Kulon, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.
Baca juga: Pengakuan Pria Beristri yang Setubuhi Siswi SMA: Dia Jual, Saya Beli Rp 500.000
Rumah itu, sambungnya, dihuni oleh empat orang yakni pelaku, ibu korban, korban, dan adik korban yang berusia dua tahun.
"Awalnya, pelaku kerap kali memeluk korban ketika tertidur. Namun, lama kelamaan pelaku berhasrat melakukan tindakan pencabulan kepada korban," ujarnya.