KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan Bupati Agam Indra Catri dan Sekretaris Daerah Agam Martias Wanto sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian terhadap anggota DPR RI asal Sumatera Barat bernama Mulyadi.
Mereka ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara pada 7 Agusutus 2020.
Terkait dengan penetapan tersangka itu, Bupati Agam Indra Catri pun angkat bicara.
Baca juga: Sedih Dilaporin Sama Bapak Sendiri
Kata Indra, pihaknya menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh penegak hukum.
Selain itu, ia juga meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan senantiasa menghormati asas praduga tak bersalah.
"Sebagai warga negara yang baik, patuh dan kooperatif terhadap hukum dan penegakan hukum. Sebelumnya saya telah memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. Selanjutnya, melalui berita yang ramai, saya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Indra.
Sambung Indra, untuk langkah selanjutnya ia menyerahkan kasus tersebut kepada penasehat hukumnya.
"Pembelaan diri pada kami tentunya baru bisa dilakukan pada saat persidangan. Saat ini, karena sedang dalam tahapan pemeriksaan dan pemberkasan, dengan sendirinya upaya pembelaan diri belum bisa dilakukan," kata Indra.
Baca juga: Bupati dan Sekda Agam Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian