KOMPAS.com - Gara-gara unggahan di media sosial, SU, seorang anggota DPRD di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, melaporkan anak kandungnya sendiri berinisial GM (26), warga Dusun Cikawung, Desa Cintaratu, Kecamatan Lakbok, Ciamis, ke polisi.
GM dilaporkan ayahnya pada Senin, 13 April 2020 lalu.
Setelah laporan tersebut, GM sudah dua kali memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar untuk memberikan keterangan yakni pada Selasa (4/8/2020) dan Senin (10/8/2020).
Baca juga: Sering Diejek Teman karena Tinggal di Bekas Kandang Ayam, Siswi SMK Ini Mengaku Sudah Kebal
GM mengatakan, tak menyangka ayah kandungnya akan melaporkannya ke polisi hanya karena unggahan di akun Facebooknya.
GM memposting kata-kata berisi makian untuk ayahnya pada Maret 2020 lalu.
"Sedih dilaporin sama bapak sendiri," katanya.
Kata GM, ia dilaporkan oleh ayahnya ke polisi pada bulan April 2020 lalu.
“Tapi diundang untuk klarifikasi baru awal Agustus ini. Makanya kaget juga. Amat kaget,” ujarnya dikutip dari TribunJabar.id.
Baca juga: Merasa Dihina di Medsos, Anggota DPRD Ciamis Laporkan Anak Gadisnya ke Polda Jabar
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.