Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian, Ini Kata Bupati Agam

Kompas.com - 12/08/2020, 11:55 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan Bupati Agam Indra Catri dan Sekretaris Daerah Agam Martias Wanto sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian terhadap anggota DPR RI asal Sumatera Barat bernama Mulyadi.

Mereka ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara pada 7 Agusutus 2020.

Terkait dengan penetapan tersangka itu, Bupati Agam Indra Catri pun angkat bicara.

Baca juga: Sedih Dilaporin Sama Bapak Sendiri

Kata Indra, pihaknya menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh penegak hukum.

Selain itu, ia juga meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan senantiasa menghormati asas praduga tak bersalah.

"Sebagai warga negara yang baik, patuh dan kooperatif terhadap hukum dan penegakan hukum. Sebelumnya saya telah memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. Selanjutnya, melalui berita yang ramai, saya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Indra.

Sambung Indra, untuk langkah selanjutnya ia menyerahkan kasus tersebut kepada penasehat hukumnya.

"Pembelaan diri pada kami tentunya baru bisa dilakukan pada saat persidangan. Saat ini, karena sedang dalam tahapan pemeriksaan dan pemberkasan, dengan sendirinya upaya pembelaan diri belum bisa dilakukan," kata Indra.

Baca juga: Bupati dan Sekda Agam Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

Terkait dengan kasus yang tengah dialaminya, Indra pun mengimbau dan mengajak kepada semua pihak khususnya warga Kabupaten Agam, simpatisan, dan pendukung untuk selalu bersabar dan menahan diri.

"Marilah kita hormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Agam Indra Catri dan Sekretaris Daerah Agam Martias Wanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Barat.

Keduanya tersangkut kasus ujaran kebencian terhadap anggota DPR RI asal Sumbar Mulyadi.

Baca juga: Sering Diejek Teman karena Tinggal di Bekas Kandang Ayam, Siswi SMK Ini Mengaku Sudah Kebal

Penetapan tersangka itu baru ditetapkan setelah polisi melakukan gelar perkara pada 7 Agustus 2020.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan nomor 32/VIII/2020/Ditreskrimsus dan nomor 33/VIII/2020/Ditreskrimsus pada 10 Agustus 2020.

"Setelah dilakukan gelar perkara Jumat lalu, seterusnya 10 Agustus 2020 ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/8/2020).

Baca juga: Bupati Agam Tersangka Ujaran Kebencian, Gerindra Kirim Surat Keberatan ke Kapolri

Stefanus mengatakan, sebelum Indra dan Martias, Polda Sumbar sudah terlebih dahulu menetapkan tiga orang tersangka yaitu ES (58), RH (50) dan RP (33).
Ketiganya ditangkap dan ditahan oleh Polda Sumbar pada 18 Juni 2020.

Para tersangka diduga telah menyebarkan foto Mulyadi bersama seorang wanita dan menuliskan kata-kata ujaran kebencian di akun Facebook Mar Yanto yang merupakan akun fiktif.

Baca juga: Kesaksian Warga yang Melihat Penampakan Awan Tsunami di Meulaboh: Menakutkan Sekali...

 

(Penulis : Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor : Abba Gabrillin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com