Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati dan Sekda Agam Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

Kompas.com - 12/08/2020, 10:42 WIB
Perdana Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Bupati Agam Indra Catri dan Sekretaris Daerah Agam Martias Wanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Barat.

Keduanya tersangkut kasus ujaran kebencian terhadap anggota DPR RI asal Sumbar Mulyadi.

Penetapan tersangka itu baru ditetapkan setelah polisi melakukan gelar perkara pada 7 Agustus 2020.

Baca juga: Bank Sampah Kini Punya Aplikasi dan Bisa Ditukar Emas

Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan nomor 32/VIII/2020/Ditreskrimsus dan nomor 33/VIII/2020/Ditreskrimsus pada 10 Agustus 2020.

"Setelah dilakukan gelar perkara Jumat lalu, seterusnya 10 Agustus 2020 ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/8/2020).

Stefanus mengatakan, sebelum Indra dan Martias, Polda Sumbar sudah terlebih dahulu menetapkan tiga orang tersangka yaitu ES (58), RH (50) dan RP (33).

Ketiganya ditangkap dan ditahan oleh Polda Sumbar pada 18 Juni 2020.

Para tersangka diduga telah menyebarkan foto Mulyadi bersama seorang wanita dan menuliskan kata-kata ujaran kebencian di akun Facebook Mar Yanto yang merupakan akun fiktif.

Baca juga: Jumlah Pasien Covid-19 di Sumbar Melonjak Lagi

Menurut Stefanus, Polda Sumbar akan melakukan pemeriksaan terhadap Indra dan Martias sebagai tersangka pada pekan depan.

"Minggu depan dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka," kata Stefanus.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com