PADANG, KOMPAS.com - Bupati Agam yang juga bakal calon wakil gubernur Sumatera Barat dari Partai Gerindra, Indra Catri, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar dalam kasus ujaran kebencian anggota DPR RI Mulyadi yang juga bakal calon gubernur dari Partai Demokrat, Senin (10/8/2020).
Menyikapi hal itu, DPP Partai Gerindra sudah menyurati Kapolri dengan menyatakan keberatan terhadap status tersangka Indra Catri.
"Kemarin DPP Partai Gerindra sudah berkirim surat kepada Kapolri c/q Kabareskrim, di mana Partai Gerindra menyatakan keberatan terhadap status tersangka yang ditetapkan kepada bakal calon wakil gubernur Sumbar yang diusung Gerindra, Indra Catri," kata Ketua DPD Gerindra Sumbar Andre Rosiade yang dihubungi Kompas.com, Rabu (12/8/2020).
Baca juga: Dugaan Pencemaran Nama Baik Anggota DPR RI, Giliran Bupati Agam Diperiksa Polisi
Andre menyebutkan, penetapan status tersangka kepada bakal calon wakil gubernur Sumbar yang diusung Gerindra itu memberi kesan adanya permainan politik.
Pasalnya, pihak yang terkait dalam kasus tersebut adalah Mulyadi yang juga menjadi bakal calon gubernur Sumbar.
"Kami minta institusi Polri tidak terlibat politik praktis, namun harus menjaga pesta demokrasi ini, yang prosesnya sedang berlangsung," kata Andre.
Andre mengatakan, pihaknya memberi dukungan penuh kepada Indra Catri dalam penyelesaian kasus tersebut.
Selain mengirimkan surat resmi DPP Gerindra ke Kapolri, menurut Andre, pihaknya juga siap memberikan pendampingan hukum.
"Kita tunggu jawaban dari surat resmi DPP Gerindra itu. Kita akan suport terus," kata Andre.
Andre juga mengatakan, hingga saat ini Gerindra masih konsisten mengusung Nasrul Abit-Indra Catri pada Pilkada Sumbar.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan