Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bocah 8 Tahun Dicabuli, Dibunuh, dan Dibuang ke Semak-semak, Ini Motif Tersangka

Kompas.com - 08/08/2020, 13:06 WIB
Pythag Kurniati

Editor

Sakit hati dimarahi

MH bukan orang asing bagi korban dan orangtua AGL.

Rupanya, di balik pembunuhan sadis itu, MH menyimpan dendam pada kedua orangtua korban.

"Tersangka mengaku sakit hati karena sering dimarahi dan dipukuli orangtua korban, kata Doddy.

Bahkan, tersangka mengaku total melakukan pencabulan sebanyak tiga kali terhadap korban.

MH dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Selain itu, Pasal 80 ayat 3 Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUH Pidana.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara sampai hukuman mati," kata Doddy.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Kompas TV Pekanbaru, Citra Indriani | Editor : Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com