Kata Dwi, terbongkarnya kasus ini setelah korban melahirkan. Bibi korban yang mengetahui hal tersebut langsung melaporkan perbuatan pelaku ke polisi hingga akhirnya pelaku ditangkap.
"Kalau ibu korban malah menutupi perbuatan pelaku, yang melaporkan malah bibinya," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 sebagai Pengganti Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(Penulis : Kontributor Kompas TV Cirebon, Muhamad Syahri Romdhon | Editor : Dheri Agriesta)/Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.