Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah Perkosa Anak Tiri hingga Hamil, Ibu Korban Tutupi Perbuatan Pelaku, Terbongkar Setelah Melahirkan

Kompas.com - 08/08/2020, 12:58 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Seorang ayah di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, berinisial K (56), tega memerkosa anak tirinya CSD (16) hingga hamil dan melahirkan. Namun, bayinya meninggal dunia.

Dalam melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam korban untuk tidak memberitahu kejadian itu kepada keluarganya.

Namun, perbuatan pelaku terbongkar setelah korban melahirkan.

Baca juga: Sering Diejek Teman karena Tinggal di Bekas Kandang Ayam, Siswi SMK Ini Mengaku Sudah Kebal

Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahbudi mengatakan, aksi bejat pelaku dilakukan sebanyak lima kali dari tahun 2019 hingga 2020.

"Dari pengakuan pelaku, sudah meniduri korban selama lima kali," ujarnya dikutip dari Antara.

Sambungnya, aksi itu dilakukan saat istri pelaku tak berada di rumah. Bahkan, pelaku juga pernah memerkosa korban saat istrinya sedang tidur di kamar.

Baca juga: Pria Ini Perkosa Anak Tirinya Sampai Hamil, Bayinya Meninggal Setelah Dilahirkan

Karena ulahnya, korban hamil dan melahirkan. Namun, bayinya meninggal.

“Korban sempat hamil dan melahirkan, namun anaknya meninggal dunia,” ujarnya Syahbudi saat rilis di Polresta Cirebon, Jumat (7/8/2020).

Kata Syahdudi, pelaku ditangkap di salah satu kecamatan yang berbatasan dengan Provinsi Jawa Tengah.

Baca juga: Ibu dan Anak Kandung di Bitung Berhubungan Badan, Polisi: Anak Perempuannya Sudah 3 Kali Menyaksikan Mereka

Sementara itu, dikutip dari Antara, Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cirebon Iptu Dwi Hartati mengatakan, pelaku mengancam korban untuk tidak memberi tahu kejadian tersebut kepada keluarganya.

"Korban selama setahun ini juga diancam pelaku untuk tidak memberitahukan perbuatannya," ujarnya.

Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Kepala Sekolah Lecehkan Guru TK di Ruangannya, Korban Berhasil Melarikan Diri

Kata Dwi, terbongkarnya kasus ini setelah korban melahirkan. Bibi korban yang mengetahui hal tersebut langsung melaporkan perbuatan pelaku ke polisi hingga akhirnya pelaku ditangkap.

"Kalau ibu korban malah menutupi perbuatan pelaku, yang melaporkan malah bibinya," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 sebagai Pengganti Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Baca juga: Ayah di Sleman Setubuhi Anaknya sejak SMP, Terbongkar dari Chat WhatsApp Korban yang Diketahui Tantenya

 

(Penulis : Kontributor Kompas TV Cirebon, Muhamad Syahri Romdhon | Editor : Dheri Agriesta)/Antara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com