KOMPAS.com - Seorang ketua rukun tetangga (RT) gadungan berinisial TN, warga Singkawang, Kalimatan Barat, yang sempat buron selama setahun berhasil ditangkap polisi.
TN ditangkap polisi karena memerkosa seorang gadis di bawah umur di depan pacarnya. Selain itu, ia juga melakukan pencurian.
Peristiwa itu terjadi saat TN, memergoki keduanya tengah berbuat mesum di semak-semak di sekitar sekolah pada 28 April 2019 silam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolres Singkawag.
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis.
Berikut fakta selengkapnya yang Kompas.com rangkum:
Kepada polisi, TN mengatakan, sebelum kejadian itu, awalnya ia sedang duduk di dekat halaman sekolah.
Tidak lama kemudian, sambungnya, ia melihat sepasang sejoli tengah berhubungan badan di sekitar sekolah kemudian langsung menghampirinya.
"Saya keluar dari semak, saya hidupkan senter, saya tanya mereka sedang apa, karena kaget si perempuan langsung dorong si laki-laki sampai terjatuh kena saya juga," kata TN saat gelar kasus di Mapolres Singkawang Senin (8/6/2020) dikutip dari Tribunnews.com.
TN pun kemudian mengambil kunci motor milik laki-laki tersebut.
Setelah melihat mereka berbuat mesum di sema-semak di dekat sekitar sekolah, TN pun mengaku kepada mereka jika ia ketua RT di lingkungan sekitar.
Kemudian TN mengancam akan melaporkan perbuatan mereka ke pihak berwajib.
Setelah itu ia memaksa lelaki tersebut untuk melanjutkan adegan hubungan badan dengan pacarnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.