Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prank Pencuri Kabel Jadi Viral, Polisi: untuk Hilangkan Kejenuhan

Kompas.com - 14/06/2020, 13:05 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Aksi prank Tim Naga Polres Pangkalpinang, Kepulauan Bangaka Belitung, saat menangkap A alias AS, anggota komplotan pencuri kabel listrik PLN, menjadi viral di media sosial.

Dalam video tersebut, tersangka berinisial A alias AS yang tengah tertidur di rumah kontrakannya di daerah Selindung, sempat menduga dirinya didatangi oleh rekan-rekannya.

Namun ternyata, aparat kepolisian yang datang untuk menangkap dirinya, Jumat (12/6/2020).

"Malam itu ada dua kasus yang kami ungkap, pencurian kabel dan ranmor. Lumayan lelah juga anggota sehingga waktu yang terakhir ini nyanyilah sama-sama buat penutup," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Pangkalpinang AKP M Adi Putra saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (14/6/2020).

Baca juga: Pamit Panen Sayur, Seorang Ayah Ditemukan Gantung Diri di Kebun, Polisi: Diduga Terjerat Utang

Lebih lanjut, Adi menjelaskan, aksi prank itu hanyalah pelepas lelah dan untuk memberi semangat petugas.

"Untuk menghilangan kejenuhan dan ice breaking, semua anggota saya kasih semangat agar selalu melaksanakan tugas dengan hati selalu bahagia dan jangan dijadikan beban," ujar Adi.

Setelah diamankan, A segera digelandang ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. 

Baca juga: Pencuri Kabel Kena Prank Polisi, Dinyanyikan Selamat Ulang Tahun, lalu Diborgol

Menurut Adi, sebelum menangkap A, polisi telah mengamankan lima pelaku lainnya. Komplotan tersebut diduga spesialis pencuri kabel listrik PLN.

Dari pengakuan A, warga asal Lampung, dirinya telah mencuri kabel senilai Rp 336 juta dari 21 TKP.

Sementara itu, dari hasil penyelidikan, para pelaku mencuri kabel tembaga sepanjang 30 sampai 45 meter setiap kali beraksi.

Oleh para pelaku, kabel tersebut kemudian dilebur dan dijual sebagai barang logam.

Dalam penangkapan, polisi amankan barang bukti, antara lain kabel, mobil minibus warna merah, dan alat pemotong besi.

Para pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.

(Penulis: Kontributor Pangkalpinang, Heru Dahnur | Editor: David Oliver Purba)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com