Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Ketua RT Gadungan Setubuhi Remaja di Depan Pacarnya, Berawal Pergoki Keduanya Berbuat Mesum di Semak-semak

Kompas.com - 14/06/2020, 14:00 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Seorang ketua rukun tetangga (RT) gadungan berinisial TN, warga Singkawang, Kalimatan Barat, yang sempat buron selama setahun berhasil ditangkap polisi.

TN ditangkap polisi karena memerkosa seorang gadis di bawah umur di depan pacarnya. Selain itu, ia juga melakukan pencurian. 

Peristiwa itu terjadi saat TN, memergoki keduanya tengah berbuat mesum di semak-semak di sekitar sekolah pada 28 April 2019 silam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolres Singkawag.

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis.

Berikut fakta selengkapnya yang Kompas.com rangkum:

1. Berawal dari pergoki keduanya berbuat mesum di semak-semak

Pasangan kekasih.Japan Times Pasangan kekasih.

Kepada polisi, TN mengatakan, sebelum kejadian itu, awalnya ia sedang duduk di dekat halaman sekolah.

Tidak lama kemudian, sambungnya, ia melihat sepasang sejoli tengah berhubungan badan di sekitar sekolah kemudian langsung menghampirinya.

"Saya keluar dari semak, saya hidupkan senter, saya tanya mereka sedang apa, karena kaget si perempuan langsung dorong si laki-laki sampai terjatuh kena saya juga," kata TN saat gelar kasus di Mapolres Singkawang Senin (8/6/2020) dikutip dari Tribunnews.com.

TN pun kemudian mengambil kunci motor milik laki-laki tersebut.

Baca juga: Fakta Terbongkarnya Pernikahan Sejenis di Soppeng, Berawal dari Tamu Curiga Melihat Perawakan Pengantin Pria seperti Wanita

 

2. Pelaku mengaku RT

IlustrasiISTOCK Ilustrasi

Setelah melihat mereka berbuat mesum di sema-semak di dekat sekitar sekolah, TN pun mengaku kepada mereka jika ia ketua RT di lingkungan sekitar.

Kemudian TN mengancam akan melaporkan perbuatan mereka ke pihak berwajib.

Setelah itu ia memaksa lelaki tersebut untuk melanjutkan adegan hubungan badan dengan pacarnya.

"Saya suruh mereka lanjut, saya ngaku RT di situ. Saya bilang kalau ndak mau lakukan saya akan panggil kawan-kawan saya," katanya.

Karena takut dengan ancaman pelaku, pasangan ini menuruti perintah TN.

Baca juga: Pengakuan Guru SMP yang Foto 25 Gadis Tanpa Busana: Fotonya Dijual ke Majalah Dewasa Rp 100.000 Per Lembar

 

3. Korban perempuan disetubuhi di depan pacar dan di lokasi berbeda

Ilustrasi.Shutterstock Ilustrasi.

Setelah selesai, TN langsung mengikat pria pacar wanita itu di pohon.

Setelah mengingkat korban laki-laki, TN kembali mendatangi korban perempuan dan mengajaknya untuk berhubungan badan.

"Korban melayani permintaan pelaku untuk memuaskan nafsu pelaku sebanyak tiga kali di sekitaran TKP," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Tri Prasetiyo.

Setelah itu, tersangka mengajak korban untuk menemui pacarnya yang terikat di pohon.

"Namun pelaku langsung membawa korban perempuan ke Kabupaten Mempawah dengan menggunakan sepeda motor ke sebuah lokasi bekas galian C," ujarnya.

Sesampainya di lokasi, TN kembali mengancam korban dan memintanya untuk memuaskan nafsunya.

"Setelah melakukan hubungan badan dengan korban, pelaku membawa korban ke simpang tiga benteng Kota Mempawah dan menurunkan korban di tepi jalan raya. Lalu pelaku pergi meninggalkan korban menuju Kota Pontianak," ujarnya.

Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Guru SMP yang Foto 25 Gadis Tanpa Busana dan Setubuhi 3 Model di Bawah Umur

 

4. Buron setahun dan berhasil ditangkap

Ilustrasi.Shutterstock Ilustrasi.

Kata Tri, Setelah melakakukan aksinya, TN pun langsung kabur. Namun, setelah sempat buron selama setahun TN berhasil ditangkap.

Pelaku, sambung Tri, ditangkap di daerah Beringin, Singkawang Barat, Kalimantan Barat.

"Atas kejadian ini, tersangka kita jerat dengan pasal berlapi, yang pertama pasal 1 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dibawah umur, dan persetubuhan anak dibawah umur dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun," tegasnya.

Baca juga: Pengakuan Oknum Pembina Pramuka Bunuh dan Perkosa Siswi SMP: Saya Suka Sama Dia, tapi...

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mengaku Ketua RT, Pria di Singkawang ini Perkosa Wanita yang Tepergok Mesum dengan Pacarnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com