CILACAP, KOMPAS.com - Kasus korupsi yang dilakukan mantan pegawai Pertamina Marine Cilacap, Jawa Tengah diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 4,3 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap, Tri Ari Mulyanto mengungkapkan, tersangka PA (49) diduga menyalahgunakan wewenang saat menjadi senior supervisor.
"Sebagai senior supervisor administrasi di Marine Pertamina Cilacap pada tahun 2018, tepatnya antara bulan Mei-Juni diberi kekuasaan memegang cash credit untuk pengelolaan dana," kata Tri saat konferensi pers di Kejari Cilacap, Selasa (4/8/2020) malam.
Baca juga: Buronan Kasus Korupsi Pertamina Marine Cilacap Senilai Rp 4,3 M Ditangkap
Dana yang dikelola tersebut diperkirakan mencapai Rp 24 miliar dalam setahun atau sekitar Rp 2,2 miliar setiap bulannya.
"Pada bulan Juni tersangka tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan, sehingga dilakukan penghitungan kerugian negara (totalnya) Rp 4,3 miliar," jelas Tri.
Menurut Tri, hingga saat ini tersangka belum dapat mengembalikan kerugian negara tersebut.
Ketika ditanya kemungkinan tersangka lain, Tri menyatakan akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
Baca juga: PBNU Minta Perburuan Buronan Kakap Tak Berhenti Sampai Djoko Tjandra
Diberitakan sebelumnya, tim Kejari Cilacap menangkap buronan kasus korupsi di Pertamina Marine Cilacap berinisial PA (49).
Tersangka ditangkap oleh tim gabungan di rumahnya di Kabupaten Sleman, DIY, Selasa (4/8/2020) sekitar pukul 15.00 WIB. Tersangka kemudian dibawa menggunakan mobil dan tiba di Kejari Cilacap sekitar pukul 20.30 WIB.
Setibanya di Cilacap tersangka yang mengenakan rompi tahanan berwarna merah itu langsung menjalani pemeriksaan kesehatan. Tersangka juga dinyatakan non-reaktif setelah menjalani rapid test.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.