DENPASAR, KOMPAS.com - Polda Bali menangkap buronan Interpol asal Amerika Serikat bernama Beam Marcus (50), di kawasan Badung, Bali, Kamis (23/7/2020).
Wakil Direktur Krimum Polda Bali, AKBP Suratno mengatakan, selama di Bali Marcus memproduksi dan menjual konten porno secara daring.
Hal itu ia lakukan bersama teman wanitanya dengan inisial WCP (48) yang statusnya sebagai saksi.
Hasil dari konten porno tersebut digunakan untuk biaya hidup di Bali. Saat ini, pihaknya masih mendalami temuan tersebut.
Baca juga: Buronan asal Amerika Serikat Kasus Penipuan Investasi Ditangkap di Bali
"Masih dalami (jual konten porno)," kata Suratno, di Mapolda Bali, Jumat (24/7/2020).
Suratno mengatakan, ada puluhan film porno dibuat oleh keduanya dan semuanya dibuat di Bali.
"Saya tidak menghitung, adalah (puluhan). Dibuat di Bali," kata dia.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 buah paspor, 5 buah ponsel, 1 buah pisau lipat, 14 buah sex toys, serta 13 barang elektronik lainnya.
Saat ini pelaku masih diamankan di Mapolda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut.