Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buronan Kasus Korupsi Pertamina Marine Cilacap Senilai Rp 4,3 M Ditangkap

Kompas.com - 04/08/2020, 22:27 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Khairina

Tim Redaksi

CILACAP, KOMPAS.com - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap, Jawa Tengah menangkap buron kasus korupsi di PT Pertamina Marine Regional IV berinisial PA (49).

Tersangka ditangkap oleh tim gabungan di rumahnya di Kabupaten Sleman, DIY, Selasa (4/8/2020) sekitar pukul 15.00 WIB. Tersangka kemudian dibawa menggunakan mobil dan tiba di Kejari Cilacap sekitar pukul 20.30 WIB.

Setibanya di Cilacap tersangka yang mengenakan rompi tahanan berwarna merah itu langsung menjalani pemeriksaan kesehatan. Tersangka juga dinyatakan non-reaktif setelah menjalani rapid test.

Baca juga: Buronan Pencuri Uang Rp 1,6 Miliar Milik Pemprov Sumut Ditangkap

Kepala Kejari Cilacap Tri Ari Mulyanto menjelaskan, mantan pegawai Pertamina ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyimpangan dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pelabuhan sebanyak Rp 4,3 miliar pada bulan September 2018 silam.

"Pada 25 September 2018 telah dilakukan penyidikan, namun dalam prosesnya terhenti karena yang bersangkutan ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)," kata Tri saat konferensi pers di Kejari Cilacap, Selasa malam.

Kemudian pada 7 Juli 2020, pihaknya melakukan koordinasi dengan instansi terkait, salah satunya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memburu tersangka.

"Diketahui keberadaan tersangka di Sleman. Tadi pagi kami bergerak ke Sleman dan berhasil menangkap yang bersangkutan antara pukul 15.00 WIB hingga 16.00 WIB. Tidak ada hambatan atau halangan dalam penangkapan ini," ujar Tri.

Baca juga: Demi Bertahan Hidup di Bali, Buronan asal Amerika Bikin Puluhan Konten Porno

Tri mengatakan, tersangka akan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cilacap.

"Selanjutnya akan kami periksa karena pada waktu penyidikan belum diperiksa sama sekali. Waktu itu sudah kami panggil secara layak sampai tiga kali. Dia buron selama dua tahun kurang satu bulan," kata Tri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com