Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/08/2020, 22:09 WIB
Kontributor Pangkalan Bun, Dewantara,
Khairina

Tim Redaksi

PANGKALAN BUN, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kotawaringin Barat menangkap dua pelaku penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas kurang lebih lima hektare di RT 002 Desa Kerabu, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Pelaku pertama adalah TT (58), lelaki asal Ciamis, Jawa Barat, yang kini menjadi warga RT 002 Desa Kerabu, Kecamatan Arut Utara. Pelaku kedua berinisial PTB, pemilik lahan seluas lima hektare tersebut.

Para pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polres Kobar.

Baca juga: Lindungi 12 Telurnya, Ular Piton 4 Meter Ditemukan Hangus Saat Kebakaran Lahan

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Dharma Ginting dalam jumpa pers, Selasa (4/8/2020) sore, mengatakan, TT ditangkap di lokasi kejadian pada 21 Juli 2020 sekitar pukul 12.30 WIB.

Dia kedapatan sedang membersihkan lahan dengan cara dibakar.

Sebilah parang serta sebuah korek api berwarna hijau menjadi barang bukti yang disita aparat. Ada pula tiga abu bekas pembakaran serta ranting yang diambil dari lahan bekas terbakar tersebut.

Sedangkan PTB ditangkap karena dianggap sebagai orang yang bertanggung jawab menyuruh aksi pembakaran lahan tersebut.

Berdasarkan keterangan para tersangka, kesepakatan antara keduanya terjadi pada bulan April.

"Tersangka PTB memberikan upah Rp 2,5 juta per hektare. Jadi kalau lima hektare jadi Rp12,5 juta. Tapi yang dibayarkan baru Rp 7 juta. Jadi masih ada Rp 5,5 juta lagi sisanya yang belum dibayarkan," ujar Dharma saat membacakan siaran pers di hadapan awak media.

Baca juga: Polisi Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Lahan Perkebunan di Jambi

Meski lahan lima hektare itu terletak berdekatan, Dharma menekankan, kejadian pembakaran lahan tersebut tidak berhubungan dengan salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit. 

"Kami bisa pastikan karena sudah melakukan pendalaman. Kami mendapatkan surat jual-beli antara tersangka PTB dengan pemilik lahan sebelumnya yang bernama Nahar. Jadi tidak ada hubungannya dengan perusahaan," papar Dharma.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun menanti kedua pelaku.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Kisah Pengojek Indonesia dan Malaysia di Tapal Batas, Berbagi Rezeki di 'Rumah' yang Sama...

Kisah Pengojek Indonesia dan Malaysia di Tapal Batas, Berbagi Rezeki di "Rumah" yang Sama...

Regional
Menara Pengintai Khas Dayak Bidayuh Jadi Daya Tarik PLBN Jagoi Babang

Menara Pengintai Khas Dayak Bidayuh Jadi Daya Tarik PLBN Jagoi Babang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com