"9 bulan saya diam, nama baik saya dicemarkan, kini saatnya saya bangkit. Saya hanya ingin membangun Bondowoso, saya putra daerah Bondowoso," ujar dia.
Sebelumnya, Billy Vidya Setiawan Daniel, penasihat hukum Sekda Bondowoso, Syaifullah, menyebut status tersangka terhadap kliennya dipaksakan.
Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Sekda Bondowoso Minta Pemeriksaan Ditunda
Pasal yang disangkakan kepada kliennya juga menurutnya tidak tepat.
Syaifullah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengancaman. Dia dijerat Pasal 45 b UU IT jo Pasal 335 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Ancaman yang dimasud tidak terjadi, bahkan pihak Sekda dan pelapor sudah ada perdamaian yang disaksikan 2 orang," kata Billy, di kantornya di Surabaya, Senin (27/7/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.