Suroso telah berulang kali memediasi kedua pihak agar tembok tersebut dirubuhkan. Sebab, tembok itu dibangun di atas lahan milik desa.
Warga, kata dia, tak bisa mengklaim lahan desa sebagai hak milik.
Baca juga: Tembok yang Dibangun Tetangga di Depan Rumah Wisnu Berdiri di Atas Lahan Desa
"Bersikukuh si M, merasa kalau itu haknya," kata Suroso saat dihubungi.
Sudah dibawa ke pengadilan
Masalah pembangunan pagar tembok itu juga telah dibawa ke pengadilan.
Pengadilan menyatakan Wisnu sebagai pemenang perkara tersebut karena dirugikan atas pembangunan tembok itu.
Suroso telah memberikan surat putusan pengadilan kepada M. Akan tetap, M tak memberikan tanggapan positif.
"Ketika surat pengadilan saya kasih, dengar-dengar mau banding si M," kata dia.
Baca juga: Penjelasan Kepala Desa soal Depan Rumah Wisnu Dibangun Tembok oleh Tetangga
Nasib Wisnu yang terpaksa melompati pagar untuk memasuki rumah ini terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial.
Dalam video itu, terlihat Wisnu yang berprofesi sebagai tukang pijat kesulitan setiap hari harus melompati pagar di depan rumahnya.
(Kontributor Magetan, Sukoco)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.