Sebelumnya, Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam mengatakan bahwa dia akan melaksanakan rekomendasi Ombudsman Sumsel.
Rekomendasi itu hanya untuk memperbaiki apa yang dianggap maladministrasi.
Menurut llyas, dia menolak untuk menerima kembali 109 tenaga kesehatan yang sudah dipecat.
Ilyas mengatakan, dia hanya akan menerima beberapa orang saja yang memang tidak ikut dalam aksi mogok kerja pada Mei 2020 lalu.
"Enggak enggak, kalau beberapa orang mungkin nanti, (kalau semuanya) ngapain, demo, lima hari tidak masuk," kata Ilyas.
Seperti diberitakan, Ombudsman Sumsel menyerahkan hasil LAHP kepada Bupati Ogan Ilir yang diwakili Sekda Ogan Ilir.
Ada lima temuan yang diperoleh selama dua bulan investigasi .
Ombudsman juga menyampaikan empat rekomendasi yang harus dilaksanakan oleh Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam sebagai pihak terlapor.
Apabila rekomendasi itu tidak dilakukan, menurut Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel M Adrian Agustiansyah, maka ada konsekuensi yang akan diterima oleh Bupati Ogan Ilir.
Pihak terlapor dapat diberikan sanksi berupa pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh kementerian, serta tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk.
Hal itu diatur dalam Pasal 351 ayat 4 dan ayat 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.