Salin Artikel

Ketua DPRD Minta Bupati Ogan Ilir Mempekerjakan Kembali 109 Tenaga Kesehatan

Permintaan Suharto itu sesuai dengan hasil rekomendasi Ombudsman Sumsel yang tercantum dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang sudah diserahkan kepada Bupati Ogan Ilir melalui Sekretaris Daerah di Kantor Ombudsman Sumsel.

"Secara tegas sudah kita mohon kepada saudara Bupati untuk ke-109 tenaga kesehatan itu agar dipekerjakan kembali," Kata Suharto saat ditemui, Kamis (23/7/2020).

Suharto mengatakan, sebelumnya ada beberapa orang dari tenaga kesehatan yang dipecat menghadap dirinya dan mengaku salah.

Beberapa tenaga kesehatan itu membuat surat pernyataan bahwa mereka memang takut menangani pasien Covid-19.

"Ada beberapa tenaga kesehatan itu yang menghadap kita di sini, membuat surat pernyataan bahwa mereka mengaku salah, mereka mengakui memang takut menangani pasien Covid-19," kata Suharto.

Dengan adanya pengakuan itu, Suharto berharap Bupati dapat merevisi surat keputusan (SK) pemberhentian tersebut.

Sementara itu, salah seorang tenaga medis yang dipecat mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu kabar baik dari Ombudsman Sumsel.

Ia juga berharap bisa kembali bekerja dan keputusan Bupati yang memberhentikan mereka bisa dibatalkan.

"Kami tetap tunggu keputusannya, kawan-kawan tenaga kesehatan juga tetap menunggu kabar baik dari Ombudsman Sumsel. Harapan saya, semoga kami tetap bisa bekerja kembali dan keputusan Bapak Bupati itu dibatalkan," kata tenaga kesehatan yang meminta identitasnya tidak disebutkan.


Sebelumnya, Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam mengatakan bahwa dia akan melaksanakan rekomendasi Ombudsman Sumsel.

Rekomendasi itu hanya untuk memperbaiki apa yang dianggap maladministrasi.

Menurut llyas, dia menolak untuk menerima kembali 109 tenaga kesehatan yang sudah dipecat.

Ilyas mengatakan, dia hanya akan menerima beberapa orang saja yang memang tidak ikut dalam aksi mogok kerja pada Mei 2020 lalu.

"Enggak enggak, kalau beberapa orang mungkin nanti, (kalau semuanya) ngapain, demo, lima hari tidak masuk," kata Ilyas.

Seperti diberitakan, Ombudsman Sumsel menyerahkan hasil LAHP kepada Bupati Ogan Ilir yang diwakili Sekda Ogan Ilir.

Ada lima temuan yang diperoleh selama dua bulan investigasi .

Ombudsman juga menyampaikan empat rekomendasi yang harus dilaksanakan oleh Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam sebagai pihak terlapor.

Apabila rekomendasi itu tidak dilakukan, menurut Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel M Adrian Agustiansyah, maka ada konsekuensi yang akan diterima oleh Bupati Ogan Ilir.

Pihak terlapor dapat diberikan sanksi berupa pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh kementerian, serta tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk.

Hal itu diatur dalam Pasal 351 ayat 4 dan ayat 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/24/08315451/ketua-dprd-minta-bupati-ogan-ilir-mempekerjakan-kembali-109-tenaga-kesehatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke