JEMBER, KOMPAS.com - DPRD Jember sepakat memakzulkan Bupati Faida dalam sidang paripurna hak menyatakan pendapat (HMP) yang digelar pada Rabu (22/7/2020).
Seluruh fraksi yang ada di DPRD sepakat memberhentikan bupati perempuan pertama di Jember itu.
“DPRD telah memutuskan melalui tujuh fraksi agar menggunakan hak menyatakan pendapat,” kata pimpinan sidang paripurna Ahmad Halim usai sidang di DPRD Jember, Rabu.
Hasilnya, semua fraksi sepakat memberhentikan Bupati Faida secara politik.
Halim yang juga menjabat sebagai wakil ketua DPRD Jember itu mengatakan, pemakzulan merupakan proses politik.
Kesepakatan pemakzulan tersebut akan diajukan ke Mahkamah Agung dalam waktu dekat.
Baca juga: DPRD Sepakat Gunakan Hak Menyatakan Pendapat, Bupati Jember Terancam Dimakzulkan
“Kami lengkapi proses dokumennya, kapan waktu yang tepat diajukan ke MA untuk diuji,” tutur dia.
Selama hasil uji pendapat dan SK pemberhentian belum keluar, Faida masih menjabat sebagai bupati.
Halim menegaskan, proses HMP masih berjalan. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Kementerian Dalam Negeri akan mengevaluasi keputusan itu.
DPRD meminta Pemprov Jawa Timur dan Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi kepada Faida.
“Yakni mendorong agar memberikan sanksi pada Bupati Jember,” terang dia.
Bupati sudah tak diinginkan
Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengatakan, DPRD tak menginginkan keberadaan Bupati Faida. Sebab, hak interpelasi dan hak angket yang digunakan DPRD Jember tak digubris.
“Rekomendasi (hak angket) diabaikan oleh bupati, tidak ditindaklanjuti,” tambah dia.