Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Sepakat Gunakan Hak Menyatakan Pendapat, Bupati Jember Terancam Dimakzulkan

Kompas.com - 17/07/2020, 22:20 WIB
Bagus Supriadi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – DPRD Jember sepakat menggunakan hak menyatakan pendapat (HMP) untuk memakzulkan Bupati Faida. Keputusan itu diambil dalam rapat Badan Musyawarah (Bansmus) di lantai empat Gedung DPRD Jember, Jumat (17/7/2020).

Sebanyak 98 persen angota DPRD Jember menyepakati keputusan itu.

Baca juga: PPDB Sistem Zonasi di Jember, Wali Murid Mengadu Banyak SKD Palsu

Pimpinan Banmus DPRD Jember Ahmad Halim mengatakan Banmus sudah sepakat untuk menjadwalkan sidang paripurna penyampaian HMP.

“Rabu 22 Juli 2020 sidang paripurna untuk penyampaian hak menyatakan pendapat,” kata Halim kepada Kompas.com di DPRD Jember, Jumat.

Hali mengatakan, seluruh anggota Banmus sepakat dengan agenda HMP. Selain itu, usulan HMP mendapat dukungan berupa tanda tangan dari 47 anggota dari total 50 anggota DPRD Jember.

“98 persen setuju untuk menyatakan HMP,” kata dia.

HMP tersebut merupakan kelanjutan dari hak interpelasi dan hak angket yang sudah dilakukan DPRD Jember.

“Artinya ini sudah masuk pada tahapan final untuk menggunakan HMP,” terang dia.

Politisi partai Gerindra itu menambahkan HMP akan diusulkan kepada Mahkamah Agung (MA) melalui Kementerian Dalam Negeri untuk diuji, apakah bupati bersalah atau tidak.

Lalu, apakah langkah itu telah sesuai dengan norma hukum, fakta, dan realita.

Beberapa temuan hak angket juga masuk menjadi materi dalam HMP. Seperti proyek pengadaan barang dan jasa, sanksi dari Mendagri, tidak adanya kuota CPNS pada tahun 2019 dan lainnya.

“Kami melihat bupati sudah melanggar sumpah janji dan peraturan perundang-undangan,” tutur dia.

Baca juga: Hasil Audit BPK, Pemkab Jember Raih Laporan Keuangan Terburuk

Halim menerangkan, ada beberapa kasus pemakzulan yang sudah dikabulkan oleh MA. Seperti Bupati Garut Aceng HM Fikri.

Pemakzulan bisa dilakukan karena tiga hal, karena meninggal, menjadi terpidana, dan melanggar sumpah janji jabatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com